Alhamdulilah, Mulai 2021 Imam Masjid di Bekasi dapat Gaji Rp2,5 Juta

Jakarta, IDN Times - Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyatakan, pemimpin salat berjamaah atau imam masjid-masjid di Kabupaten Bekasi mendapat gaji Rp2,5 juta sebulan jika memenuhi persyaratan. Kebijakan ini mulai diberlakukan awal 2021 mendatang.
"Imam masjid yang akan kita gaji, tentunya melalui sejumlah seleksi. Nanti ada seleksinya," kata Ketua DMI Kabupaten Bekasi Imam Mulyana di Cikarang, seperti dilansir ANTARA, Senin (9/11/2020).
1. Tunjangan diberikan jika memenuhi syarat
Imam menjelaskan, tunjangan kesejahteraan Rp2,5 juta per bulan akan diberikan kepada imam masjid yang memenuhi persyaratan, salah satunya mampu membaca Al-Qur'an dengan baik dan memahami maknanya.
"Kalau suaranya kurang bagus ya tidak bisa masuk kategori penerima tunjangan ini. Itu salah satu syarat utamanya," kata Imam.