88 Persen Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Lingkungan Pendidikan

Berdasarkan data Komnas Perempuan pada tahun 2020

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 88 persen kasus kekerasan seksual yang dilaporkan ke Komisi Nasional (Komnas) Perempuan terjadi di lingkungan pendidikan pada tahun 2020.

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, mengatakan, pihaknya mencatat lebih dari 700 kasus kekerasan di lembaga pendidikan yang dilaporkan selama periode 2008-2022. Hampir 30 persen kasus tersebut merupakan kekerasan seksual.

“Sangat penting bagi para pemimpin kampus memastikan nama baik kampus.
Hitungannya bukan soal jumlah laporan, tapi kapasitas kampus untuk menyelesaikan
laporan itu,” ujar Andy di acara Focus Group Discussion “Langkah Awal Mencegah
Kekerasan Seksual” yang diselenggarakan di Kantor IDN Media, Gatot Subroto, Jakarta
Pusat, Senin (4/12/2023).

1. Perempuan alami kekerasan seksual tak lanjutkan pendidikan

88 Persen Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Lingkungan PendidikanKetua Komnas Perempuan Andy Yentriyani di Kantor IDN Media, Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (4/12/2023) (IDN Times/Amara Zahra)

Andy mengatakan, sering kali perempuan yang mengalami kekerasan seksual tidak melanjutkan pendidikannya.

Hal ini menjadi kegelisahan karena berkontribusi terhadap lamanya perempuan bersekolah dibanding laki-laki. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, rata-rata lama sekolah di Indonesia pada tahun 2022 mencapai 8,69 tahun atau banyak anak yang tidak lulus SMP.

“Bagi kami di Komnas Perempuan, isu ini bukan sekedar penghormatan pada otonomi
seseorang ataupun kemampuan untuk menghargai bahwa semua orang punya
kemartabatan yang sama, termasuk pada tubuhnya. Tetapi, khususnya untuk
kekerasan seksual di pendidikan, isu menjaga Indonesia,” ujar Andy.

Baca Juga: Kemendikbud: Kekerasan Seksual Bisa Terjadi saat Bimbingan Skripsi

2. Upaya kampus cegah kekerasan seksual

88 Persen Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Lingkungan PendidikanPresentasi Ketua Satgas PPKS Universitas Gadjah Mada Sri Wiyanti Eddyono di Focus Group Discussion “Langkah Awal Mencegah Kekerasan Seksual”, Senin (4/12/2023) (IDN Times/Amara Zahra)

Sementara itu, sebagai upaya mengatasi terjadinya kekerasan seksual di kalangan mahasiswa, berbagai universitas di Indonesia membentuk satgas PPKS yang bertugas untuk mengedukasi, mencegah, dan menangani kasus-kasus kekerasan seksual.

Contohnya di Universitas Gadjah Mada (UGM). Satgas PPKS sudah melakukan beberapa upaya, termasuk memiliki peraturan rektor, menyediakan psikolog untuk konsultasi para
korban, hingga kerja sama dengan pengadilan negeri.

“Sumber kampus itu lebih besar dari sumber masyarakat,“ kata Ketua Satgas PPKS UGM, Sri Wiyanti Eddyono.

Menurutnya, tidak mudah menangani kasus kekerasan seksual di kampus karena kondisi fakultas yang berbeda-beda. Namun ia berharap adanya komitmen bersama, penanganan kasus akan lebih mudah.

Baca Juga: Pimpinan Harus Pastikan Kasus Kekerasan Seksual di Kampus Selesai

3. Sanksi pelaku kekerasan seksual di perguruan tinggi

88 Persen Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Lingkungan PendidikanLindung Saut Maruli Sirait, Inspektur Investigasi Inspektoral Jendral Kemendikbudristek pada Focus Group Discussion “Langkah Awal Mencegah Kekerasan Seksual”, di Kantor IDN Media, Jakarta Pusat, Senin (4/12/2023) (IDN Times/Amara Zahra)

Di sisi lain, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
(Kemendikbudristek) siap mendukung satgas PPKS.

Inspektur Investigasi Inspektoral Jenderal Kemendikbudristek, Lindung Saut Maruli Sirait, mengatakan, ada sanksi yang menanti para pelaku kekerasan seksual di perguruan tinggi negeri dan swasta. Mulai dari sanksi administratif hingga penutupan kampus.

“Satgas tidak perlu khawatir, tapi juga harus proaktif. Soalnya kami tidak bisa selalu
pantau. Tapi kami akan mendampingi,” ujar Lindung.

Acara yang bertema “All About Respect” ini diselenggarakan dalam rangka
memperingati 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKTP).

Sejumlah narasumber dengan profesi dan institusi lain seperti Kementrian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Kementrian Ketenegakerjaan RI
(Kemenaker), IDN Times, ahli hukum, dan psikolog juga hadir untuk menyuarakan
pandangan mereka meliputi kekerasan seksual di bidang pendidikan dan industri
kreatif.

Baca Juga: Kejagung Tegaskan Kekerasan Seksual Tak Boleh Selesai Damai

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya