Kejagung Tegaskan Kekerasan Seksual Tak Boleh Selesai Damai

Ada amanat dari UU TPKS

Jakarta, IDN Times - Jaksa Utama Muda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Robert Parlindungan Sitinjak, mengungkapkan, penanganan kasus kekerasan seksual harus tidak boleh diselesaikan secara damai.

Robert menegaskan, kasus kekerasan seksual harus diselesaikan lewat penegakkan hukum. Hal ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Tidak boleh (damai)," ujar Robert Parlindungan Sitinjak dilansir dari ANTARA, Sabtu (2/12/2023).

Baca Juga: Satgas Universitas Mulawarman Ungkap Kekerasan Seksual pada Mahasiswi

1. Agar pelaku dapat hukuman dan hak korban ditangani

Kejagung Tegaskan Kekerasan Seksual Tak Boleh Selesai DamaiIlustrasi Anti-Kekerasan Seksual (IDN Times/Galih Persiana)

Proses hukum kasus-kasus kekerasan seksual, kata dia, harus mengacu aturan yang dimuat dalam UU TPKS.

Hal ini agar pelaku mendapatkan hukuman dan korban mendapatkan haknya. Mulai dari rehabilitasi hingga restitusi.

"UU TPKS ini membantu. Di samping pelakunya dihukum, korbannya dapat rehabilitasi, bahkan dapat uang restitusi ganti rugi supaya dia bisa kembali ke kehidupannya," ujar Robert.

Baca Juga: Menteri PPPA: 7 Peraturan Turunan UU TPKS Masuk Tahap Akhir

2. Robert mengaku implementasi UU TPKS masih rendah

Kejagung Tegaskan Kekerasan Seksual Tak Boleh Selesai DamaiMenteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA), Bintang Puspayoga (IDN Times/Vanny El Rahman)

Sejak UU TPKS disahkan pada 9 Mei 2022, pemerintah masih merampungkan peraturan turunannya.

Meski demikian, mantan Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) periode 2021 -2023 itu mengaku implementasi UU TPKS masih rendah.

"Iya, masih rendah. karena kita berbenturan dengan budaya, masih pakai prinsip-prinsip adat istiadat," kata dia.

Baca Juga: Kejagung Telusuri Pihak Lain yang Kecipratan Uang dari Achsanul

3. Ada tujuh aturan turunan disiapkan

Kejagung Tegaskan Kekerasan Seksual Tak Boleh Selesai DamaiIlustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Sejauh ini, proses penyusunan dan pembentukan peraturan turunan UU TPKS sudah memasuki tahapan akhir dan akan segera ditetapkan.

Kemen PPPA telah menyepakati pembentukan tiga Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Peraturan Presiden (Perpres).

Sebanyak lima peraturan diprakarsai oleh Kementerian PPPA dan dua lainnya diprakarsai oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Baca Juga: Marak Kasus Kekerasan Anak, Kemen PPPA: Orangtua Harus Jadi Panutan 

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya