Ini Kronologi OTT Pejabat Kementerian PUPR

Total 21 orang dicokok dalam OTT KPK tersebut

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memaparkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, KPK melakukan tangkap tangan pada hari Jumat, 28 Desember 2018 di beberapa lokasi di Jakarta," kata Saut di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (30/12).

Dari penangkapan ini total barang bukti yang diamankan KPK yakni sebesar Rp3.369.531.000, SGD23.100, dan US$3.200. 

1. KPK mengamankan 21 orang, 8 orang ditetapkan jadi tersangka

Ini Kronologi OTT Pejabat Kementerian PUPR(Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Plt Kepala Biro Humas Yuyuk Andriati) IDN Times/Amelinda Zaneta

Dari OTT tersebut KPK mengamankan total 21 orang. 8 orang ditetapkan sebagai tersangka. Dari 8 orang itu, 4 di antaranya merupakan pejabat Kementerian PUPR yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Waro Kustinah, PPK SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Sedangkan 4 orang lainnya dari pihak swasta yakni Dirut dan Direktur PT Wijaya Kusuma Emindao (WKE) Budi Suharto serta Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Irene Irma serta Yuliana Enganita.

Baca Juga: OTT KPK di Kementerian PUPR Terkait Proyek Air Minum di Daerah

2. OTT dilakukan pertama pada Jumat (28/12)

Ini Kronologi OTT Pejabat Kementerian PUPR(Ketua KPK Agus Rahardjo dan juru bicara KPK Febri Diansyah) IDN Times/Ilyas Listianto Mujib

OTT bermula pada Jumat (28/12) pukul 15.30 WIB, Tim KPK mengamankan Meina Waro Kustinah (MWR) di ruang kerjanya di Gedung Satker PSPAM (Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum) Strategis Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Bersama MWR, KPK berhasil mengamankan uang di dalam amplop sejumlah SGD22.100.

3. Diamankan di gedung parkir satker PSPAM strategis

Ini Kronologi OTT Pejabat Kementerian PUPR(Ketua KPK Agus Rahardjo dan juru bicara KPK Febri Diansyah) IDN Times/Ilyas Listianto

Setelah MWR berhasil diamankan, dalam lokasi yang sama, tim KPK mengamankan Anggiat, teuku Moch Nazar, Donny Sofyan, Dwi Wardhana, Asri Budiarti, Untung Wahyudi, Wiwik, Shefie, Diah, Sugianto, Adi Dharma, dan Tarso. Di dalam mobil Teuku Moch Nazar yang berada di tempat parkir Gedung Satker PSPAM Strategis, KPK berhasil mengamankan uang sebesar Rp100 juta dan US$3.200. 

Kemudian, di ruang kerja Dwi Wardhana, tim KPK berhasil mengamankan uang sebesar Rp636,7 juta. Dalam brankas yang ada di ruang kerja Asri Budiarti, KPK juga berhasil mengamankan uang sebesar Rp1,426 miliar. Dari Untung Wahyudi, tim KPK mengamankan Rp500 juta dan SGD1.000.

Baca Juga: Banyak OTT dari KPK di 2018, Mahfud MD: KPK Sudah Bertindak Benar

4. Tim berpencar amankan para tersangka

Ini Kronologi OTT Pejabat Kementerian PUPR(Ketua KPK Agus Rahardjo dan juru bicara KPK Febri Diansyah) IDN Times/Ilyas Listianto Mujib

Setelah itu tim menggiring Wiwik ke kediamannya yang tidak jauh dari Gedung Satker PSPAM Strategis, di sana KPK berhasil mengamankan uang sebesar Rp706,8 juta. Secara bersamaan, tim lain bergerak ke Pulo Gadung, Jakarta Timur untuk mengamankan Yohanes, Andri, dan Dwi di kantor PT WKE.

Lalu, pada pukul 21.00 WIB, tim bergerak menuju Kelapa Gading untuk mengamankan Budi Suharto, Lily Sundarsih, Irene Irma, dan Warso. Yang terakhir diamankan adalah YUL di kediamannya di daerah Serpong pada pukul 23.00 WIB.

5. Empat orang diduga sebagai pemberi suap

Ini Kronologi OTT Pejabat Kementerian PUPR(Barang bukti uang dari OTT KPK) IDN Times/Santi Dewi

Dalam kasus tersebut diduga sebagai pemberi suap yaitu, Budi Suharto Direktur Utama PT Wijaya Kesuma Emindo (WKE), Lily Sundarsih Direktur PT WKE, Irene Irma Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP), Yuliana Enganita Dibyo Direktur PT TSP.

6. Empat orang diduga sebagai penerima suap

Ini Kronologi OTT Pejabat Kementerian PUPR(Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan jubir Febri Diansyah ketika memberikan keterangan pers OTT Kemenpora) IDN Times/Santi Dewi

Sementara untuk dugaan tersangka penerima yakni Anggiat Partunggul Nahot Simaremare Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen PPK SPAM Lampung, Meina Woro Kustinah PPK SPAM Katulampa, Teuku Moch Nazar Kepala Satker SPAM Darurat, Donny Sofyan Arifin PPK SPAM Toba 1.

Sebagai pihak yang diduga penerima, empat pejabat KemenPUPR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Budi, Lily, Irene Irma, dan Yuliana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: KPK Tetapkan 8 Tersangka OTT, Termasuk 4 Pejabat Kementerian PUPR

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya