KPU Beri OSO Waktu Hingga 21 Desember Kirim Surat Pengunduran Partai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang terhambat untuk maju sebagi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Pemilu 2019, karena belum menyerahkan surat pengunduran diri dari pengurus Partai Hanura.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam hal ini berbaik hati memberikan kesempatan pada pria yang akrab disapa OSO itu, agar segera mengirimkan surat pengunduran diri.
Baca Juga: Polemik Partai Hanura, Oesman Sapta Odang: Itu Munaslub Ilegal
1. KPU sudah berkirim surat pemberitahuan kepada OSO
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada OSO, untuk segera mengirimkan surat yang menjadi syarat mutlak tersebut.
“Surat dengan nomor 1492 tertanggal 8 Desember. Kita kirim kepada Bapak Dr Oesman Sapta, ketum Hanura,” ujar Evi di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/12).
2. OSO diberi tenggang waktu hingga 21 Desember 2018
Dalam isi surat tersebut, Evi mengatakan, pihaknya memberikan OSO tenggang waktu hingga 21 Desember 2018.
“Maka kami minta kepada Pak OSO sebagai ketua umum Hanura, untuk melengkapi juga (syarat pencalonan berupa surat pengunduran diri) sampai dengan batas waktu 21 Desember. Jadi itu yang kami sampaikan dalam surat kemarin,” papar dia.
3. KPU mengimbau seluruh calon DPD untuk mundur dari kepengurusan partai
Editor’s picks
Kendati, Evi juga mengimbau kepada seluruh bakal calon DPD RI untuk tidak terlibat dengan kepengurusan partai politiknya masing-masing.
“Kami tentu meminta kepada setiap bakal calon anggota DPD yang menjadi pengurus parpol, tanpa terkecuali ya, sebelum penetapan DPT harus menyampaikan surat pengunduran diri,” kata dia.
4. OSO tak bisa nyaleg DPD RI jika tidak ada surat pengunduran diri dari partai
Evi menegaskan apabila Ketua Umum Partai Hanura itu bersikeras tidak mengirimkan surat pengunduran diri ke KPU, maka dia tidak bisa didata sebagai daftar calon tetap (DCT) caleg.
“Kalau sudah ada pemberhentian dari partai ya Beliau bisa kita masukkan dalam DCT,” dia memungkasi.
5. Peraturan rangkap jabatan tertuang dalam putusan MK
Sebelumnya, KPU mencoret nama OSO sebagai calon anggota DPD RI, karena tidak menyerahkan surat pengunduran diri sebagai ketua umum Partai Hanura.
Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai pengurus parpol. Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada 23 Juli 2018.
Baca Juga: KPU Coret Oesman Sapta Odang dari Caleg DPD