7 Anggota Polisi Jadi Tersangka Penganiayaan hingga Tewas

Korban diduga pelaku tindak pidana narkoba

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menetapkan tujuh anggota Direktorat Reserse Narkoba sebagai tersangka kasus penganiayaan berat, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Adapaun korban dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial DK, 38 tahun yang diduga merupakan pelaku jaringan narkoba.

“Polda Metro Jaya telah memeriksa delpan orang anggota yang masuk ke pidana tujuh orang satu dikembalikan ke Propam, satu orang DPO,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, Jumat (28/7/2023).

Adapun ketujuh anggota yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Sementara satu anggota berinisial S saat ini masih buron dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kendati demikian, Hengki belum merinci kronoligis kasus ini, sebab masih dalam proses pendalaman. Dia mengatakan ketujuh anggota tersebut dijerat dengan Pasal 355 KUHP, tentang penganiayan berat yang berencana Juncto Pasal 170 subsider Pasal 351 Ayat 3, tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

Baca Juga: 2 Tersangka Tewasnya Bripda Ignatius Dwi Terancam Hukuman Mati

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya