7 Polisi Penganiaya Pelaku Narkoba hingga Tewas Bakal Disidang Etik

Satu orang pelaku masih buron

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menetapkan tujuh anggota Direktorat Reserse Narkoba sebagai tersangka kasus penganiaayaan berat hingag mengakibatkan korban berinisial DK (38) tewas.

Sejatinya sembilan anggota terlibat dalam kasus ini. Namun satu orang masih buron. Kemudian, tujuh orang telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Polda Metro Jaya telah memeriksa 8 orang anggota yang masuk ke pidana tujuh orang satu dikembalikan ke propam, satu orang DPO,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, Jumat (28/7/2023).

Sementara itu, Kabid Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya, Kombes Nursyah Putra mengatakan, tujuh anggota polisi tersebut akan menjalani sidang etik.

Pihaknya telah menerapan Pasal 5, Pasal Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 tentang kode etik polri berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 dan juga Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian tidak dengan hormat kepada seluruh anggota.

Nursyah Putra memastikan pihaknya akan berusaha untuk menyelesaikan kasus ini.

“Kami akan tingkatkan di sidang kode etik dan kami akan berusaha menyelesaikan permasalahan ini,” kata dia.

“Kami sudah menyerahkan kepada terduga pelanggar kepada reskrimum,” kata dia.

Baca Juga: 7 Anggota Polisi Jadi Tersangka Penganiayaan hingga Tewas

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya