9 Polisi Aniaya Tersangka hingga Tewas, Kompolnas: Merasa Punya Power

Harus ditindak secara pidana, etik, dan disiplin

Jakarta, IDN Times - Sebanyak sembilan anggota polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya terlibat dalam aksi penganiayaan berat terhadap terduga jaringan narkoba berinisial DK (38) hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh sembilan anggota polisi ini termasuk aksi excessive use of force atau brutalitas.

“Ini sih bukan premanisme. Ini excessive use of force. Militeristik!” kata Poengky Indarti kepada IDN Times, Senin (31/7/2023).

Baca Juga: 9 Polisi Siksa Tersangka, Kompolnas: Perbanyak CCTV Ruang Penyidikan

1. Merasa punya kuasa dan didikan keras saat pendidikan jadi salah satu pemicunya?

9 Polisi Aniaya Tersangka hingga Tewas, Kompolnas: Merasa Punya PowerInstagram.com/taruna_akpol

Menurutnya, aksi brutal oleh aparat kepolisian ini dipicu oleh sejumlah faktor, misalnya perasaan memiliki kuasa atau power berlebihan. Selain itu, didikan keras yang diterima oleh aparat kepolisian juga melatarbelakanginya.

Oleh karena itu, dia mendorong adanya pengawasan melekat dari atasan langsung dan pengawasan yang lebih modern dengan menggunakan bodyworn camera kepada seluruh anggota yang bertugas di lapangan. Termasuk mereka yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Adapun para pelaku yang terlibat dalam kasus ini dapat dijatuhi sanksi hukuman pidana, etik, dan disiplin.

“Punishment tegas bagi pelanggar. Ada tiga sanksi yang dapat dikenakan, yaitu hukuman pidana, etik, dan disiplin,” ujar dia.

Baca Juga: Pelaku Polisi Tembak Polisi Terancam Denda Adat Sebesar Rp500 Juta

2. Dapat pengakuan tersangka dengan cara kekerasan adalah cara primitif

9 Polisi Aniaya Tersangka hingga Tewas, Kompolnas: Merasa Punya PowerIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Sementara itu, Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menyatakan, kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh sembilan anggota polisi itu harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi dan perbaikan sistem serta kultur di kepolisian.

Menurut dia, kontrol dan pengawasan harus benar-benar dilaksanakan secara konsisten dan tegas. Personel yang menggunakan cara-cara kekerasan untuk mencari keterangan atau pengakuan dari tersangka harus disanksi.

Dia mengatakan, seluruh personel kepolisian harus ditanamkan bahwa tersangka memiliki hak ingkar dan pengakuannya memiliki kadar kualitas yang sangat kecil di pengadilan.

Perlu diingat, kata dia, mendapat pengakuan tersangka dengan cara kekerasan itu adalah cara-cara primitif yang sudah tidak dilakukan kepolisian modern.

“Mendapat pengakuan tersangka dengan cara kekerasan itu adalah cara-cara primitif yang sudah tidak dilakukan kepolisian modern,” kata dia.

Baca Juga: 9 Polisi Polda Metro Terancam Dipecat Usai Aniaya Korban hingga Tewas

3. Pimpinan harus dimintai tanggung jawab

9 Polisi Aniaya Tersangka hingga Tewas, Kompolnas: Merasa Punya PowerPengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto. (Instagram/@brukminto93)

Menurut Bambang, pimpinan dua tingkat ke atas dari bawahan yang melakukan pelanggaran juga harus dimintai pertanggungjawaban. Hal itu karena mereka dinilai telah lalai melakukan pengawasan yang menyebabkan tersangka meninggal.

Dia menegaskan, secara materiil menghilangkan nyawa seseorang meskipun korban adalah tersangka, hukumannya lebih berat dibanding kejahatan lainnya.

“Secara materiil, menghilangkan nyawa seseorang (meskipun pada tersangka) lebih berat dibanding daripada kejahatan lainnya,” kata dia.

Sebelumnya, sembilan anggota polisi Polda Metro Jaya terlibat kasus penyiksaan hingga membuat korban meninggal dunia.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, sebanyak tujuh orang telah ditangkap dan ditahan. Kemudian, satu orang masih buron dan masih dalam proses pencarian, serta satu anggota masih diperiksa Propam.

“Polda Metro Jaya telah memeriksa 8 orang anggota yang masuk ke pidana tujuh orang, satu dikembalikan ke Propam, satu orang DPO,” kata Hengki Haryadi.

Baca Juga: Polda Metro: 3 Petugas Imigrasi Tersangka TPPO Jual Ginjal ke Kamboja

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya