9 Polisi Siksa Tersangka, Kompolnas: Perbanyak CCTV Ruang Penyidikan

Penyidik lapangan harus diserta bodi camera

Jakarta, IDN Times - Sebanyak sembilan anggota polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya terlibat dalam kasus penganiayaan berat terhadap terduga jaringan narkoba hingga korban berinisial DK (38) meninggal dunia.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menilai perlu ada pengawasan secara ketat kepada para penyidik yang sedang melakukan proses penyidikan, termasuk pada saat pengembangan kasus.

Selain atasan langsung dan pengawas penyidikan, perlu diperkuat juga dengan pemasangan CCTV di ruang-ruang penyidikan dan ruang tahanan.

Sementara untuk penyidik di lapangan sebaiknya dilengkapi body camera, serta proses penyidikan harus direkam dengan video serta recorder. Ini semua harus dilakukan untuk mencegah terjadinya kekerasan berlebihan.

“Pengawasan terhadap proses penyidikan harus ketat, termasuk pada saat pengembangan kasus,” ujar Poengky saat dihubungi IDN Times, Senin (31/7/2023).

1. Pengawasan penyidikan harus diperketat

9 Polisi Siksa Tersangka, Kompolnas: Perbanyak CCTV Ruang PenyidikanIlustrasi barisan polisi (twitter.com/AlissaWahid)

Kompolnas juga mendesak supaya pemasasangan CCTV dan lampu penerangan di ruang penahanan harus diperbanyak untuk menghindari tindakan brutalitas kepolisian terhadap para tersangka.

Selain itu, memastikan ruang tahanan sesuai kapasitas untuk menghindari kekerasan di ruang tahanan.

“Tempat penahanan juga harus diperbanyak pemasangan CCTV dan lampu-lampu penerangan, serta memastikan ruang tahanan sesuai kapasitas untuk menghindari kekerasan di ruang tahanan,” kata dia.

Baca Juga: 7 Polisi Penganiaya Pelaku Narkoba hingga Tewas Bakal Disidang Etik

2. Peraturan Kapolri tentang HAM tidak dijalankan

9 Polisi Siksa Tersangka, Kompolnas: Perbanyak CCTV Ruang PenyidikanIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Lebih jauh, Poengky menilai bahwa peristiwa ini menunjukkan bahwa Peraturan Kapolri (Perkap) No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Pelaksanaan Tugas Polri tidak digunakan oleh para penyidik.

Menurut dia, jika penyidik sudah memutuskan untuk menangkap tersangka, maka menjadi kewajiban penyidik untuk menjamin perlakuan yang baik dan melindungi hak-hak tersangka.

“Dengan adanya tersangka yang ditangkap ternyata ketika yang bersangkutan dalam penguasaan penyidik kemudian meninggal dunia diduga akibat penyiksaan, maka hal tersebut menunjukkan Perkap HAM tidak dilaksanakan dengan baik,” tutur dia.

3. Harus diproses pidana dan etik

9 Polisi Siksa Tersangka, Kompolnas: Perbanyak CCTV Ruang PenyidikanIlustrasi borgol. Dok. IDN Times

Kompolnas mendesak agar kesembilan orang yang terlibat dalam kasus ini ditindak secara pidana dan etik. Dia memastikan bahwa Kompolnas akan terus mengawasi penanganan kasus ini dan berharap kasus ini menjadi kasus terakhir, tidak terulang lagi di kemudian hari.

“Kompolnas sangat menyesalkan kejadian ini dan mendorong proses pidana dan etik kepada seluruh pelaku, serta mendorong upaya penangkapan kepada pelaku yang kabur,” kata dia.

Sebelumnya, sembilan anggota polisi Polda Metro Jaya terlibat kasus penyiksaan hingga membuat korban meninggal dunia.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menyatakan sebanyak tujuh orang telah ditangkap dan ditahan. Kemudian satu orang masih buron dan masih dalam proses pencarian dan satu anggota masih diperiksa Propam.

“Polda Metro Jaya telah memeriksa 8 orang anggota yang masuk ke pidana tujuh orang satu dikembalikan ke propam, satu orang DPO,” kata Hengki Haryadi.

Baca Juga: 9 Polisi Diduga Tewaskan Pelaku Narkoba, IPW: Upaya Hilangkan Jejak?

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya