Ada Fakta Baru, Bawaslu Jakpus Tunda Umumkan Dugaan Pelanggaran Gibran

Gibran sempat bagi-bagi susu saat CFD di HI

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus) menunda membacakan putusan kasus dugaan pelanggaran cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, hingga Rabu, 3 Januari 2024, terkait kegiatan Gibran bagi-bagi susu dalam kegiatan Car Free Day (CFD) di Bundaran HI, Jakarta, pada 3 Desember 2023.

Ketua Bawaslu Jakpus, Christian Nelson Pangkey alias Sonny Pangkey mengatakan, pihaknya masih merampungkan kajian dokumen dugaan pelanggaran yang dilakukan Gibran.

"Jadi kami perlu kajian dan analisa fakta yang lebih mendetail lagi. Jadi seperti itu, jadi kami meminta waktu tidak terlalu lama untuk menyampaikan hal tersebut," kata Sonny saat ditemui di kantor Bawaslu Jakpus.

Setelah melakukan pendalaman, Bawaslu Jakpus menemukan fakta-fakta baru terhadap dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan putra sulung Presiden Joko "Jokowi" Widodo tersebut.

Adapun, fakta tersebut adalah dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya. Karena itu, pihaknya masih hati-hati sebelum memutuskan dugaan pelanggaran yang dilakukan Gibran.

"Kami menemukan ada data dan fakta yang baru yang bisa kita pertimbangkan untuk kita kaji lagi, lebih mendetail," ucap Sonny.

Sonny mengatakan, Bawaslu Jakpus memiliki waktu lima-enam hari sampai 3 Januari 2024, untuk memutuskan pelanggaran terhadap perundang-undangan lainnya terkait aksi bagi-bagi susu yang dilakukan Gibran dalam kegiatan CFD di Bundaran HI.

"Memang kalau dihitung, masih ada sekitar lima-enam hari ya, sampai 3 Januari," ujarnya.

Diketahui, Bawaslu Jakarta Pusat telah menjadwalkan untuk membacakan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, Jumat (29/12/2023).

"Hasil Rapat Pleno Bawaslu Jakpus tadi dianggap sudah cukup. Kita lanjut pada putusan Bawaslu Jumat nanti," kata Sonny.

Baca Juga: Bawaslu Jakpus Baca Putusan soal Gibran Bagi-bagi Susu di CFD Sore Ini

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya