Ahli Pidana Sebut Angka Restitusi Fantastis Jarang Dikabulkan Hakim

Nilai restitusi yang dihitung LPSK mencapai Rp120 miliar

Jakarta, IDN Times - Ahli Hukum Pidana Jamin Ginting menyebutkan majelis hakim jarang mengabulkan uang ganti rugi atau restitusi dari pelaku terhadap korban jika nilainya terlalu fantastis.

Dalam kasus terdakwa Mario Dandy, nilai restitusi yang dihitung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencapai Rp120 miliar. Angka itu harus dibayarkan oleh para terdakwa kepada korban.

“Jadi agak berat angka yang terlalu fantastis biasanya jarang dikabulkan,” kata Jamin Ginting di PN Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).

Jamin Ginting menyatakan hakim akan berat memutuskan jumlah restitusi yang harus dibayarkan Mario Dandy. Keputusan terkait jumlah restitusi itu bisa dipermasalahkan di Mahkamah Agung (MA).

“Terus terang hakim akan berat untuk menghitung karena hakim menilai ini delik pidana bersama-sama dengan perdata,” kata Jamin Ginting.

“Itu agak berat kalau hakim memutuskan tinggi, dasar hukumnya apa? Buktinya mana? Itu nanti di MA bisa dipermasalahkan juga,” sambungnya lagi.

Meski begitu, Jamin Ginting menyampaikan berapa pun angka yang akan diputuskan hakim, nyawa manusia tidak bisa dihitung.

“Karena seakan akan ini nyawa manusia sih, bahkan ada yang meninggal dunia yang saya sebutin tadi, berapa pun nyawa manusia tidak bisa dihitung, tapi apa yang dimintakan kalau berlebihan itu juga hal yang kurang pantas. Jadi benar-benar sulit,” tuturnya.

Diketahui, LPSK telah menghitung jumlah uang ganti rugi atau restitusi yang harus dibayarkan Mario Dandy kepada David Ozora sebesar Rp120 miliar.

Ketua Tim Restitusi LPSK, Abdanev Jopa, mengatakan besaran pembayaran uang ganti rugi bagi ketiga terdakwa itu akan ditentukan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Ditekankan kepada para terdakwa. Dibagi berdasarkan peran. Untuk besaran peran kita serahkan ke majelis hakim,” kata Abdanev.

Baca Juga: Mario Dandy Ancam Panggil Brimob Saat Minta David Ozora Menemuinya

Baca Juga: Mario Dandy Akui Tak Bisa Pikir Jernih saat Aniaya David Ozora

Baca Juga: Kasus Mario Dandy: Restitusi Tak Bisa Diwariskan

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya