Ahli: Restitusi Tak Bisa Dibayar Diganti Kurungan, Maksimal 8 Bulan

Aturan itu terdapat di dalam pasal 30 ayat 6 KUHP

Jakarta, IDN Times - Ahli Hukum Pidana Jamin Ginting menyatakan, jika beban ganti rugi atau restitusi oleh pelaku terhadap korban tidak dapat dibayarkan maka dapat diganti dengan kurungan penjara sebagaimana yang diatur peraturan perundang-undangan.

Ahli Pidana Jamin Ginting dihadirkan oleh Penasehat Hukum Mario Dandy sebagai saksi ahli yang meringankan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).

Kuasa Hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga menanyakan apakah restitusi bisa diganti dengan pidana kurungan.

“Misalnya dengan satu kondisi diputus maksimal misalnya diancam dengan pidana masksimal 7 tahun kemudian dia tidak bisa membayar restitusi sehingga ditambah kurungan itu, apakah ada aturan hukum?” kata Andreas menanyakan kepada Jamin Ginting.

Atas pertanyaan itu, Jamin Ginting menjelaskan bahwa dalam tindak pidana jika uang pengganti atau restitusi tidak dapat dibayarkan maka disubsiderkan menjadi kurungan penjara.

Hal itu diatur di dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022 pasal 30 ayat 13 yang menjelaskan bahwa kalau restitusi tidak bisa dibayar maka bisa diganti dengan kurangan.

“Kalau dalam tindakan pidana kalau terkait uang pengganti apakah dengan denda yang tidak dibayar atau uang pengganti atau restitusi itu bisa disubsiderkan menjadi kurungan,” kata dia.

Jamin menjelaskan penggnti kurungan penjara terhadap atas restitusi yang tidak bisa dibayar juga diatur di dalam pasal 30 ayat 6 KUHP. Menurut dia, paling tinggi kurungan pidana diganti maksimal delapan bulan.

“KUHP diatur di pasal 30 ayat 6 itu ada pidana kurungan itu pengganti terhadap denda itu dikatakan di situ, paling tinggi pidana kurungan itu 8 bulan,” kata dia.

Sementara untuk uang restitusi dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO), jika tidak dapat dibayar maka maksimal pengganti kurungannya adalah satu tahun.

“Paling tidak di TPPO pasal 28 sampai 31 paling lama restitusi itu kalau tidak bisa bayar paling tinggi satu tahun,” kata dia.

Diketahui, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menghitung jumlah uang ganti rugi atau restitusi yang harus dibayarkan oleh Mario Dandy terhadap korban David Ozora sebesar Rp120 miliar.

Ketua Tim Restitusi LPSK, Abdanev Jopa, mengatakan besaran pembayaran uang ganti rugi bagi ketiga terdakwa itu akan ditentukan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Ditekankan kepada para terdakwa. Dibagi berdasarkan peran. Untuk besaran peran kita serahkan ke majelis hakim,” kata Abdanev.

Baca Juga: LPSK: Aset Rafael Alun Bisa Disita untuk Restitusi David Ozora

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya