Anies: Pasal Karet di UU ITE Harus Direvisi

Dinilai dapat membungkam kebebasan berekspresi

Jakarta, IDN Times - Bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Anies Baswedan menilai, pasal-pasal karet yang ada dalam Undang-Undang Informasi, Teknologi dan Elektronik (ITE) harus direvisi karena dapat membungkam kebebasan berekspresi.

Awalnya, Anies diminta tanggapannya mengenai kriminalisasi terhadap para budayawan. Menurut Anies, kritik tidak perlu dipandang sebagai kegiatan kriminal, tapi harus dipandang sebagai kegiatan pembelajaran.

Menurut dia, ketika mendapatkan kritikan jangan sampai marah tapi tinggal menjawab kritikan yang diterimanya. Anies kemudian bicara mengenai urgensi pasal-pasal karet untuk direvisi.

Demikian disampaikannya saat menghadiri acara bertajuk “Anies Baswedan Bicara Kebudayaan Tentang Kini dan Nanti”, di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023).

“Menurut saya pasal-pasal karet ini harus direvisi karena itu akan membungkam kebebasan berekspresi,” kata Anies Baswedan.

1. ITE dibutuhkan untuk melindungi privasi data

Anies: Pasal Karet di UU ITE Harus DirevisiBacapres Koalisi Perubahan untuk Persatuan Anies Baswedan bicara Kebudayaan tentang Kini dan Nanti. (IDN Times/Amir Faisol)

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan bahwa UU ITE sejatinya dibutuhkan untuk melindungi kerahasiaan data, privasi data, dan proteksi atas informasi. Namun, bukan untuk membungkam kebebasan berekspresi.

“Masa kita melaporkan bengkel disebutkan sebagai pencemaran nama baik. Kan susah, kita melaporkan rumah sakit disebutkan pencemaran nama baik, dan itu terjadi,” kata dia.

“Jadi bukan hanya antar-rakyat dan negara, bahkan antara rakyat dan institusi privat pun itu terjadi. Nah itu yang harus dikoreksi sehingga kita punya ruang kebebasan,” ucap dia.

Baca Juga: Soal Wacana Duet dengan Ganjar, Anies: Sulit Kalau Bukan dari Koalisi

2. Anies ingin kritik tidak berujung kriminalisasi

Anies: Pasal Karet di UU ITE Harus DirevisiBakal Calon Presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan menanggapi gugatan batas usia Cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Amir Faisol)

Anies ingin bahwa kebebasan berekspresi itu tetap terjaga. Namun, ketika ada ujaran kritik menyampaikan fakta-fakta tidak berujung pada kriminalisasi.

“Misalnya melaporkan problem jalan, melaporkan pelayanan, melaporkan pelayanan yg kurang baik itu harus dilindungi, dihormati. Jadi yang terkait itu,” kata dia.

“Kita membutuhkan undang-undang ini untuk bisa melindungi privasi, melindungi data, tapi bukan untuk membuat masyarakat menjadi takut untuk mengungkapkan kenyataan dan pandangan,” tuturnya.

3. Ruang kreativitas harus dibuka

Anies: Pasal Karet di UU ITE Harus DirevisiBakal Calon Presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan menanggapi gugatan batas usia Cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, Anies Baswedan juga menegaskan visi perubahan yang akan diusung Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP), bahwa ruang kreativitas tetap harus dibuka. Dia juga mendorong agar Bandung, Jawa Barat, tetap harus memasok kreativitas untuk kemajuan bangsa.

“Ruang-ruang kreativitas harus dibuka. Bandung harus terus memasok kreativitas bagi bangsa,” kata dia.

Baca Juga: Prabowo Kalahkan Ganjar dan Anies dalam Tagar di Media Sosial

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya