Ayah Shane Lukas Keberatan Bayar Restitusi ke David Ozora

Karena masalah ekonomi

Jakarta, IDN Times - Ayah terdakwa Shane Lukas, Tagor Lumbantoruan, mengaku keberatan untuk membayar beban restitusi atau uang ganti rugi terhadap korban penganiayaan David Ozora. Tagor mengaku mengalami kesulitan ekonomi sehingga tidak dapat membayar uang restitusi terhadap korban.

"Untuk restitusi yang disebut, seperti yang sudah jelas, fakta dan keberadaan saya. Itu, saya keberatan karena kemampuan ekonomi," kata Tagor Lumbantoruan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/7/2023).

1. Serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim

Ayah Shane Lukas Keberatan Bayar Restitusi ke David OzoraShane Lukas jalani sidang perdana kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora pada Selasa (6/6/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Kuasa Hukum Shane Lukas, Happy Shihombing, menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim terkait pembayaran restitusi. Namun, pihaknya akan berusaha menyajikan fakta-fakta terkait kondisi keuangan dan ekonomi keluarga Shane Lukas.

Terlebih sebelum terjerat kasus ini, Shane Lukas juga terpaksa putus sekolah karena masalah ekonomi.

"Apalagi Shane tidak sekolah kemarin karena juga keadaan ekonominya. Dia tidak bisa melanjutkan. Jadi, soal restitusi, kami serahkan ke majelis hakim," ujar Happy.

Baca Juga: Sahabat: Shane Lukas Sederhana dan Jadi Tulang Punggung Keluarga

2. Orang tua Shane yakin hakim bisa memutus secara adil

Ayah Shane Lukas Keberatan Bayar Restitusi ke David OzoraTerdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Shane Lukas menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/6/2023). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Shane Lukas dengan dakwaan penganiayaan berat berencana dan terancam hukuman 12 tahun pidana penjara. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Tagor meyakini majelis hakim akan menjatuhkan keputusan yang terbaik terkait beban restitusi. Dia juga percaya hakim bisa bersikap adil dengan menilai mana yang benar, baik, hukuman yang diberikan kepada terdakwa.

“Saya percaya, hakim bisa menilai yang terbaik dan semua keputusan-keputusan yang terbaik. Saya percaya dengan doa-doa juga, hakim ini adalah perpanjangan tangan Tuhan,” tutur dia.

3. Rafael Alun tolak bayar restitusi terhadap David Ozora

Ayah Shane Lukas Keberatan Bayar Restitusi ke David OzoraMantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Sementara itu, ayah terdakwa Mario Dandy, Rafael Alun, telah menyatakan menolak membayar restitusi sebesar Rp120 miliar terhadap korban penganiayaan anaknya, David Ozora. Mantan Pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan itu menyatakan restitusi akan ditanggung sendiri oleh anaknya, Mario Dandy.

"Kami menyampaikan, dengan berat hati tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut. Dengan pemahaman, bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," kata Rafael.

Alasan Rafael Alun menolak pembayaran restitusi itu karena saat ini aset-aset yang dimiliki bahkan nomor rekeningnya telah diblokir oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjadi tersangka kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Aset-aset kami sekeluarga dan rekening sudah diblokir oleh KPK dalam rangka penetapan saya sebagai tersangaka sebuah tindak pidana dugaan gratifikasi," katanya.

Baca Juga: Shane Lukas Peragakan Aksi Mario Dandy Tendang Kepala David

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya