Bahas Restitusi, Rafael Alun dan Istri Diminta Hadir

LPSK sudah usulkan biaya ganti rugi (restitusi) David Ozora

Jakarta, IDN Times - Terdakwa Mario Dandy Satriyo kembali menjalani sidang lanjutan kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis (20/7/2023).

Hadir dalam sidang tersebut, Ayah David Ozora yakni Jonathan Latumahina meminta kedua orang tua Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo dan istri, hadir dalam persidangan untuk memberikan keterangan terkait pembayaran restitusi.

“Kita ikuti aturan hukum saja ketika majelis meminta hadir dia harusnya hadir,” ujar Jonathan.

Kendati demikian, ia mengaku tidak terlalu ambil pusing jika Rafael Alun dan istri tidak mau hadir di muka persidangan.

Ia akan menanggapi santai terkait hal ini. Menurutnya, keluarganya tetap akan mengikuti aturan hukum yang berlaku.

“Kalaupun dia enggak mau hadir itu urusan dia. Kita santai saja ikutin aturan hukum yang berlaku,” kata dia.

Sebelumnya, Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono meminta agar orang tua Mario Dandy dihadirkan untuk membahas biaya restitusi terhadap David Ozora yang sebelumnya telah diusulkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Perlu kami sampaikan juga, berkaitan dengan restitusi, kami juga memberikan kesempatan Saudara, kami berharap pada saat itu juga Saudara gunakan sebaik-baiknya ya, baik untuk terdakwa Mario maupun terdakwa Shane,” ujar Hakim Alimin.

Hakim Alimin berharap perwakilan dari keluarga terdakwa Mario Dandy, baik Rafel Alun atau istrinya, dapat dihadirkan untuk membahas restitusi tersebut. Menurutnya, ibunda Mario Dandy dapat dihadirkan secara langsung. Sementara Rafael Alun yang saat ini masih berperkara bisa memberi penjelasan secara daring.

“Ini kan permohonan (restitusi) yang disampaikan penuntut umum. Saudara bisa ‘oh kami tidak sependapat’. Boleh. Kan gitu. Kami juga berharap, karena terungkap di persidangan, kalau dari pihak keluarga (terdakwa Mario) ada yang bisa datang, kalau ibunya datang mungkin lebih baik. Ibunya. Bapaknya kan kita tahu sendiri. Kalau bisa dihadirkan, tidak masalah. Zoom Meeting kalau memungkinkan,” ujar hakim bertanya.

“Bagaimana, saudara bisa komunikasi dengan penasihat Saudara? Apakah ibunya perlu yang hadir atau bapaknya melalui Zoom Meeting,” sambungnya lagi.

Baca Juga: Jika Tak Mampu Bayar Restitusi, Mario Dandy Diminta Tambah Kurungan

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya