Bareskrim Ambil Alih Kasus Dugaan Kepemilikan Senpi Mentan Syahrul

Polisi masih mendalami kasus ini

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri ambil alih penanganan kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan 12 senjata api ilegal itu saat ini sedang diteliti Baintelkam Polri. Menurutnya, belasan senjata api tersebut semuanya adalah laras pendek.

“Saat ini penyelidikan ditangani Dittipidum Bareskrim Polri,” ujar Ramadhan, di Bareskrim Polri, Selasa (3/10/2023).

Ramadhan menjelaskan, penyidik tengah mendalami legalitas 12 senpi tersebut. Dia mengatakan, Baintelkam juga menyelidiki belasan senpi itu, apakah diperuntukan untuk kegiatan berburu, bela diri, atau sekadar koleksi.

“Dilihat dati data ini, senjata kepemilikan siapa, kemudian peruntukannya untuk koleksi atau bela diri atau berburu, itu nanti ada di Baintelkam,” kata dia.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan pihaknya telah menerima titipan 12 pucuk senjata api dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Dari Dirintel bilang katanya seperti itu, benar sudah diterima, itu sifatnya titipan,” kata Trunoyudo.

Trunoyudo belum membeberkan apakah belasan pucuk senpi itu memiliki surat izin atau belum. Yang pasti 12 pucuk senpi ini tengah didalami. Untuk mendalami kasus ini, dia mengatakan, Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Baintelkam Polri.

“Sejauh ini masih didalami melalui Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya, dan akan berkoordinasi dengan Baintelkam Polri,” kata dia.

Diketahui, penyidik KPK menemukan 12 senjata api setelah melakukan penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo di Jalan Widya Chandra V, Jakarta Selatan.

Baca Juga: 12 Senpi Ditemukan di Rumah Dinas Mentan Limpo, Ini Jenisnya

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya