12 Senpi Ditemukan di Rumah Dinas Mentan Limpo, Ini Jenisnya

Polda Metro Jaya sedang telusuri apakah senpi berizin

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya terus menelusuri 12 senjata api yang ditemukan di rumah dinas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo pada Kamis (28/9/2023). 12 senjata api itu ditemukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika tengah mencari barang bukti terkait dugaan rasuah yang melibatkan Limpo. 

Direktur Intelijen Keamanan Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Hirbak Wahyu Setiawan, mengatakan 12 senpi itu dari berbagai jenis dan sedang dikoordinasikan dengan Badan Intelijen dan Keamanan PMJ. "Kami perlu berkoordinasi dengan Baintelkam untuk mengecek terkait perizinan senjata tersebut," ujar Hirbak ketika dihubungi oleh media pada Sabtu (30/9/2023). 

Ia kemudian menyebut beberapa jenis senjata api tersebut. Mulai dari Walther PP buatan Jerman, S&W (Smith & Wesson) buatan Amerika Serikat hingga Tanfoglio buatan dalam negeri. 

Sementara, posisi Mentan Limpo hingga saat ini masih berdinas di Eropa. Terakhir, ia diketahui berada di Spanyol. Bendahara Umum Partai Nasional Demokrat, Ahmad Sahroni mengatakan kemungkinan Mentan Limpo akan kembali ke Tanah Air pada Senin esok. 

"Senin kayaknya deh (dia tiba di Jakarta)," kata Sahroni kepada IDN Times melalui pesan pendek pada hari ini. 

1. Penyidik KPK temukan total uang Rp30 miliar usai geledah rumah dinas selama 20 jam

12 Senpi Ditemukan di Rumah Dinas Mentan Limpo, Ini JenisnyaMenteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo. (dok. YouTube Komisi IV DPR RI)

Sementara, berdasarkan penggeledahan selama 20 jam di rumah dinas Mentan Limpo, tim penyidik Komisi Antirasuah itu berhasil menemukan uang dengan nilai total mencapai Rp30 miliar. Duit itu terdiri dari mata uang rupiah dan asing. 

"Benar, nilai total uang yang ditemukan tim penyidik mencapai Rp30 miliar. Ini merupakan efek hitung usai penggeledahan selesai pada Jumat siang sekitar jam 12.00 WIB," ungkap sumber internal di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Sabtu (30/9/2023). 

Sumber internal itu pula memastikan status hukum Syahrul Limpo sudah menjadi tersangka. Selain Mentan Limpo, penyidik KPK juga menetapkan status tersangka terhadap dua ASN di Kementan. 

"Mereka merupakan pejabat eselon I dan pejabat eselon II," tutur sumber tersebut.

Ia juga menyebut penggeledahan turut dilakukan di gedung A Kementan pada Jumat kemarin. Sumber tersebut membenarkan ada sejumlah dokumen yang sudah dihancurkan. Diduga upaya itu dilakukan untuk menghilangkan barang bukti. 

Baca Juga: KPK: Penyidik Temukan Uang Total Rp30 M dari Rumah Dinas Syahrul Limpo

2. Dokumen transaksi aliran dana yang dimusnahkan ada di ruang kerja pejabat eselon I dan II

12 Senpi Ditemukan di Rumah Dinas Mentan Limpo, Ini JenisnyaIlustrasi gedung Kementerian Pertanian. (bmpt.tanamanpangan.pertanian.go.id)

Lebih lanjut, sumber tersebut mengatakan ketika penyidik mendatangi gedung Kementan, mereka menemukan dokumen yang sudah dimasukkan ke dalam mesin penghancur kertas. "Temuan dokumen yang dimusnahkan itu ada di ruang pejabat eselon I dan II," kata sumber itu. 

Ia pun mendapatkan informasi, penyidik menemukan sejumlah uang tunai usai melakukan penggeledahan di Kementan. "Informasinya ada (uang tunai yang ditemukan)," tutur sumber itu lagi. 

Sementara, juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri, proses penggeledahan di gedung A Kementan berlangsung selama 12 jam. Ruang kerja Mentan Limpo menjadi salah satu titik lokasi penggeledahan. 

Dari penggeledahan itu, turut diamankan dan ditemukan sejumlah barang bukti yang dapat membantu mengungkap dugaan korupsi di Kementan. 

"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain dokumen dan bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perbuatan pidana yang dilakukan oleh para tersangka dalam perkara ini," ungkap Ali melalui keterangan tertulis pada Sabtu (30/9/2023). 

Ia menambahkan saat ini dokumen dan barang bukti elektronik itu akan dianalisa dan segera disita. "Hasil penggeledahan yang dimaksud akan dikonfirmasi lebih lanjut pada para pihak yang akan dipanggil sebagai saksi," kata dia. 

3. KPK ancam pihak Kementan agar bersikap kooperatif dalam proses penyidikan

12 Senpi Ditemukan di Rumah Dinas Mentan Limpo, Ini JenisnyaPlt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Di sisi lain, Ali turut mewanti-wanti semua pihak agar bekerja sama terkait proses penyidikan ini. "Kami ingatkan kepada pihak-pihak yang ada di internal Kementan RI maupun pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan penghalangan maupun merintangi proses penyidikan dari tim penyidik KPK," kata Ali. 

Ia menambahkan bahwa komisi antirasuah tidak segan-segan untuk menerapkan pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi yakni terkait upaya menghalangi proses penyidikan. Bila terbukti bersalah, maka pelaku bisa diancam hukuman bui maksimal hingga 12 tahun. 

"Sikap kooperatif dari para pihak yang akan dipanggil sebagai saksi maupun tersangka untuk mendukung proses penyidikan perkara ini diperlukan," tutur dia. 

Ali juga mendorong peran aktif masyarakat untuk ikut menyampaikan informasi yang benar dan valid terkait perkara tersebut melalui call centre 198 atau tim penyidik. 

https://www.youtube.com/embed/YvSvcKPgB40

Baca Juga: Mentan Syahrul Limpo Berada di Italia Saat Rumah Dinas Digeledah KPK

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya