Bareskrim Dalami Dugaan Penistaan Agama Pimpinan Pesantren Al Zaytun

Bareskrim ambil alih kasus Ponpes Al Zaytun

Jakarta, IDN Times - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan pihaknya segera menindaklanjuti laporan terkait kisruh Pondok Pesantren Al Zaytun.

“Tadi saya sudah diarahkan oleh Pak Menko Polhukam dalam hal itu,” kata Agus kepada jurnalis seusai acara Bhayangkara Walk Fun, di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (25/6/2023).

Baca Juga: Mahfud Sebut Ada Dugaan Tindak Pidana di Pondok Pesantren Al Zaytun

1. Bakal dalami dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang

Bareskrim Dalami Dugaan Penistaan Agama Pimpinan Pesantren Al ZaytunKabareskrim Polri Agus Andrianto (ANTARA/HO-Polri)

Agus mengatakan Bareskrim Polri akan mendalami dugaan penistaan agama yang dilakukan pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

“Intinya kami siap untuk menerima laporan terhadap aktivitas Pondok Pesantren Al Zaytun, yang diduga melakukan penistaan agama, nanti kita akan tangani dari sana,” ucapnya.

2. Kasus Al Zaytun akan diambil alih Bareskrim Polri

Bareskrim Dalami Dugaan Penistaan Agama Pimpinan Pesantren Al ZaytunMenteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (2/12/2021). (IDN Times/Sachril Agustin)

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Bareskrim Polri akan mengambil alih semua laporan terhadap dugaan pelanggaran pidana Ponpes Al Zaytun.

"Saya sudah menyampaikan ke Kapolri, kemarin sudah nyampaikan ke Bareskrim, dan kemarin dengan Gubernur Jabar, laporan-laporan yang masuk ke Polda salurkan ke pusat, nanti biar Bareskrim yang nanganinya,” kata dia.

Baca Juga: SETARA: Eksistensi Al Zaytun, Publik Duga Ada Bekingan Militer

3. Bareskrim segara panggil oknum yang terlibat di Ponpes Al Zaytun

Bareskrim Dalami Dugaan Penistaan Agama Pimpinan Pesantren Al ZaytunIDN Times/Tunggul Damarjati

Mahfud MD menyatakan Bareskrim Polri segera memanggil oknum-oknum yang terlibat dalam polemik yang terjadi di Ponpes Al Zaytun.

“Oknum di Al Zaytun itu akan segera diproses ke polisi. Nanti akan segera dipanggil,” kata dia.

Mahfud menduga telah terjadi tindak pidana di pondok pesantren yang berada di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Ia menyebut tindak pidana itu dilakukan kepada perorangan atau pribadi.

Namun, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu enggan menyebut jenis tindak pidana yang telah terjadi di ponpes yang sudah didirikan sejak 1999 itu.

Ia hanya menyebut ada dugaan tindak pidana, dan hasil investigasi terhadap Ponpes Al Zaytun akan diungkap ke publik dalam waktu dekat. 

"Nanti, itu akan diumumkan secara resmi dalam waktu tidak terrlalu lama. Pasal-pasal apa yang akan dikenakan," ungkapnya.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya