Bareskrim Periksa Ahli Agama Islam di Kasus Panji Gumilang Besok

Bareskrim juga panggil ahli ITE dan sosiolog

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri akan memeriksa ahli agama Islam untuk mendalami kasus dugaan penistaan agama pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun. Pemeriksaan akan dilakukan dua hari mulai 12 hingga 13 Juli 2023.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menyampaikan, selain saksi ahli agama Islam, penyidik juga akan memeriksa ahli sosiolog, ahli bahasa, dan ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Meski begitu, Ramadhan belum merinci siapa ahli agama Islam yang akan dimintai pandangannya untuk mendalami kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang. Ia juga tak merinci ada berapa saksi ahli yang akan diperiksa penyidik.

“Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pada Rabu dan Kamis, 12 sampai dengan 13 Juli 2023 kepada para saksi ahli, berupa interview BAP (berita acara pemeriksaan perkara) kepada saksi ahli agama Islam, ahli sosiolog, ahli bahasa, dan ahli ITE,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (11/7/2023).

Baca Juga: Polemik Al Zaytun, Panji Gumilang: Kalau Sesat Saya Sudah Bertobat

1. Tunggu hasil Puslabfor soal penetapan tersangka Panji Gumilang

Bareskrim Periksa Ahli Agama Islam di Kasus Panji Gumilang BesokPemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang saat wawancara khusus dengan IDN Times pada Senin (10/7/2023). (IDN Times/Fauzan)

Sementara itu, untuk penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang, saat ini penyidik masih menunggu hasil Puslabfor Polri berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.

Adapun berbagai barang bukti yang telah disita, Ramadhan menjelaskan, penyidik telah menyita tangkapan layar dari konten Panji Gumilang di media sosialnya.

“Barang bukti yang sudah dikirim ke Puslabfor Bareskrim Polri di antaranya screenshoot atau tangkapan layar dari konten Saudara PG (Panji Gumilang) di media sosial,” kata dia.

2. Panji Gumilang juga dijerat UU ITE

Bareskrim Periksa Ahli Agama Islam di Kasus Panji Gumilang BesokBareskrim Polri telah selesai memeriksa pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang. Dia diperiksa selama sembilan jam terhitung dari pukul 14.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB pada Senin (3/7/2023). (IDN Times/Amir Faisol).

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga menjerat Panji Gumilang dengan Undang-Undang Informasi dan Elektronik (ITE), dalam kasus dugaan menyebarkan berita bohong atau hoaks.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan, selain dijerat Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama, Panji juga kini dijerat Pasal 45 tentang ITE karena menyebarkan berita bohong.

“Kemarin siang juga dilaksanakan gelar perkara tambahan karena ditemukan oleh penyidik pidana lain, dengan persangkaan tambahan yaitu Pasal 45a Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” ujar Djuhandhani.

Baca Juga: Panji Gumilang Sebut Ridwan Kamil Tak Pernah Tanya soal Dugaan Sesat

3. Kasus penistaan agama Panji Gumilang naik penyidikan

Bareskrim Periksa Ahli Agama Islam di Kasus Panji Gumilang BesokPimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Diketahui, Panji Gumilang sudah menjalani pemeriksaan pada Senin, 3 Juli 2023. Ia diperiksa selama sembilan jam, mulai pukul 14.00 sampai 22.00 WIB.

“Selanjutnya, kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Djuhandhani.

Dengan demikian, penyidik menyimpulkan ada tindak pidana yang dilakukan Panji Gumilang dalam kasus dugaan penistaan agama itu. Selanjutnya, penyidik akan melengkapi alat bukti.

“Ini sudah cukup bahwa ini ada perbuatan pidana selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut,” kata dia.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya