Dalami Kasus TPPO Jual Ginjal, Penyidik Polda Metro Bertolak ke Bali

Bali jadi pintu keberangkatan korban ke Kamboja

Jakarta, IDN Times - Penyidik Polda Metro Jaya bertolak ke Bali untuk menyelidiki lebih lanjut perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penjualan organ tubuh berupa ginjal ke Kamboja.

"Penyidik yang dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, saat ini masih melakukan serangkaian kegiatan di wilayah Bali," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudho Wisnus Andiko, kepada waratwan, Selasa (25/7/2023).

1. Bali jadi lokasi keberangkatan korban TPPO menuju Kamboja

Dalami Kasus TPPO Jual Ginjal, Penyidik Polda Metro Bertolak ke BaliKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (IDN Times/Amir Faisol

Truno mengatakan, wilayah Bali menjadi tempat keberangkatan korban TPPO menuju Kamboja. Kendati demikian, ia belum merinci soal progres maupun hasil penyelidikan tersebut.

"Wilayah Bali kaitannya adalah tempat pemberangkatan para korban TPPO. Pintu pemberangkatan. Hasilnya nanti secara detil (disampaikan) dari pejabat teknis atau Dirkrimum," kata dia.

Baca Juga: Polisi yang Terlibat Kasus TPPO Jual Ginjal Anggota Polres Bekasi Kota

2. Ada keterlibatan Anggota Polisi dan Petugas Imigrasi

Dalami Kasus TPPO Jual Ginjal, Penyidik Polda Metro Bertolak ke BaliKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, Polisi telah membongkar kasus TPPO dengan penjualan organ ginjal ke Kamboja. Dalam kasus ini sudah ada 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dua orang di antaranya merupakan anggota polisi bernama Aipda M dan petugas imigrasi berinisial A.

Truno, menjelaskan selain dikenakan hukuman pidana berupa kurungan penjara selama lima tahun, Aipda M juga berpotensi terancam sanksi etik.

“Tentu langkah-langkah pidana disertai dengan serangkaian kegiatan yang dilakukan propam nantinya,” ujar dia.

Aipda M dalam kasus ini terlibat merintangi penyidikan dengan menjanjikan para tersangka aman dari proses penyidikan. Ia pun menerima uang imbalan dari tersangka Rp612 juta.

Untuk 10 tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Sementara itu, untuk Aipda M dijerat Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Obstruction of justice/Perintangan penyidikan).

Kemudian, pegawai Imigrasi dijerat Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang berbunyi setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang.

3. Transplantasi ginjal dilakukan di RS Militer

Dalami Kasus TPPO Jual Ginjal, Penyidik Polda Metro Bertolak ke Baliilustrasi tindakan operasi dokter pada pasien (rsramahadi.com)

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, menjelaskan, sindikat penjualan ginjal ini telah menelan korban sebanyak 122 orang.

Adapun proses transplantasi dilakukan di sebuah rumah sakit militer yang terletak di Ibu Kota Pnom Pehn, Kamboja, yaitu Preah Ket Mealea Hospital.

“Jadi kan kita identifikasi korban itu sampai saat ini 122. Itu sementara, ya, dan ini kita terus berkesinambungan, kita lakukan penyidikan apakah ada korban yang lain,” kata Hengki.

“Iya RS militer di Phnom Pehn (Ibu Kota Kamboja), yaitu Preah Ket Mealea Hospital,” ujarnya lagi.

Baca Juga: Peran Aipda M dan Oknum Imigrasi di Kasus TPPO Jual Ginjal ke Kamboja

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya