Dikira Cepu Polisi, Pecandu Narkoba Aniaya Teman Sendiri

Korban alami luka robek di bagian kepala

Jakarta, IDN Times - Seorang pemuda berinisial M (34) di Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat menjadi korban penganiayaan oleh temannya yang merupakan pecandu narkoba. Ia dianiaya karena diduga menjadi informan polisi.

Kapolsek Metro Kalideres AKP Syafri Wasdar menyatakan dari empat orang pencandu narkoba tersebut, salah satunya merupakan seorang bandar narkoba jenis sabu. Ia bahkan seorang residivis atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Syafri menjelaskan sebanyak tiga orang diantaranya berinisial G (30), A (28), dan L (29) berhasil diringkus.

“Sementara satu rekan pelaku dalam pengejaran oleh petugas (DPO)," ujar AKP Syafri Wasdar kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).

1. Polisi ungkap kronologi pengeroyokan

Dikira Cepu Polisi, Pecandu Narkoba Aniaya Teman SendiriIlustrasi Penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Syafri menjelaskan, keempat orang pelaku pengeroyokan itu menjemput korban di rumahnya. Setibanya di rumah korban lalu para pelaku mencurigai dan menuduh bahwa dia informan polisi.

"Mereka curiga terhadap korban dan menuduh sebagai seorang informan polisi namun oleh korban menyangkal bahwa bukan seorang informan polisi," kata dia.

Baca Juga: Polri Tangkap 2 Polisi Buntut Tewasnya Bripda Ignatius di Rusun Cikeas

2. Para pelaku tak percaya bahwa korban bukan informan polisi

Dikira Cepu Polisi, Pecandu Narkoba Aniaya Teman SendiriIDN Times/Sukma Shakti

Lantaran tidak percaya kemudian para pelaku melakukan penganiayaan kepada korban dengan menggunakan tangan kosong dan senjata tajam.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian kepala sebelah kanan.

Korban pun melaporkan peristiwa pengeroyokan yang dialaminya ke Polsek Metro Kalideres.

3. Polisi amankan pelaku dan tiga paket sabu

Dikira Cepu Polisi, Pecandu Narkoba Aniaya Teman SendiriIlustrasi barang bukti sabu - sabu (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Aep Haryaman kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan sebanyak tiga orang pelaku pengeroyokan itu.

Penyidik juga mengamankan barang bukti yang dilakukan untuk menganiaya korban diantaranya satu buah celurit, tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,6 gram, 1 buah pipet berikut timbangan

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga: Polisi: Wanita Bawa Kabur Mobil Patroli Positif Narkoba!

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya