Duh, Kualitas Udara Jakarta Hari Ini Tidak Sehat 

Polda Metro Jaya mulai terapkan ganjil genap

Jakarta, IDN Times - Kualitas udara Jakarta menduduki posisi ke-21 di dunia sebagai kota dengan udara terburuk di dunia dan masuk kategori tidak sehat.

Dilansir dari situs pemantauan kualitas udara IQAir pada Kamis (18/4/2024) pukul 7.55 WIB, indeks kualitas udara (IQ Air) di Jakarta berada di angka 109 atau masuk dalam kategori tidak sehat dengan polusi udara PM2,5 dan nilai konsentrasi 43 mikrogram per meter kubik.

Angka itu memiliki penjelasan bahwa kualitas udara di Jakarta termasuk tidak sehat untuk bagi kelompok sensitif,

“Tidak sehat bagi kelompok sensitif,” demikian keterangannya.

Baca Juga: Waspada! BMKG Prediksi Hujan Badai di 27 Provinsi

1. DKI bentuk satgas polusi udara

Duh, Kualitas Udara Jakarta Hari Ini Tidak Sehat Suasana ramah tamah PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI Jakarta (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Pemeritah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara. Hal itu tertuang dari Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 yang diteken langsung Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono.

Satgas tersebut dibentuk untuk mengawasi pengendalian pencemaran udara dengan menyusun standar operasional prosedur (SOP) dan penanganan pencemaran udara di Jakarta.

Termasuk, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.

2. Ganjil genap kembali diberlakukan usai libur lebaran

Duh, Kualitas Udara Jakarta Hari Ini Tidak Sehat (IDN Times/Rochmanudin)

Setelah libur Lebaran Idul Fitri 2024, Polda Metro Jaya kembali menerapkan rekayasa lalu lintas berupa ganjil ganjil di sejumlah ruas jalan di Jakarta sejak Selasa 16 April 2024 lalu.

Ganjil genap diberlakukan di 26 ruas jalan guna menekan kemacetan.Ganjil genap akan diberlakukan di 26 ruas jalan utama di berbagai wilayah Jakarta, yakni:

Jakarta Pusat

  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari.

Jakarta Selatan

  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan HR Rasuna Said.

Jakarta Timur

  • Jalan MT Haryono
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal Ahmad Yani
  • Jalan Pramuka.

Jakarta Barat

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman.

Kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta sempat ditiadakan menjelang libur Lebaran 2024. Peniadaan itu berlangsung sejak 6-15 April 2024.

Keputusan peniadaan ganjil genap itu diambil berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) sejumlah menteri dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta.

Baca Juga: Senin Pagi, Kualitas Udara Jakarta Terburuk Urutan Keempat di Dunia

3. Aturan peniadaan ganjil genap

Duh, Kualitas Udara Jakarta Hari Ini Tidak Sehat Ilustrasi penerapan ganjil genap di Jakarta. (IDN Times/Lia)

Kebijakan peniadaan ganjil genap ini berdasarkan surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Tidak hanya itu, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019: Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Baca Juga: Hari Kedua Usai Libur Lebaran, Kualitas Udara Jakarta Memburuk

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya