Eks Menag Lukman Hakim: Hati-Hati Menuduh Penistaan Agama

Pondok Pesantren Al Zaytun saat ini tengah menjadi sorotan

Jakarta, IDN Times - Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun yang dipimpin oleh Panji Gumilang tengah menjadi sorotan publik. Selain isu penistaan agama, keterkaitan pesantren ini dengan Negara Islam Indonesia (NII) kembali mencuat.

Panji Gumilang saat ini dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama. Penyidik juga telah meningkatkan kasus ini ke tahap penydikan.

Untuk mendalami dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang, sejumlah saksi akan diperiksa termasuk dari Ahli Agama Islam.

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menduga ada keterkaitan antara Al Zaytun dengan NII. Meski begitu, dugaan-dugaan itu masih terus dikaji secara mendalam.

Direktur Deradikalsisasi BNPT, Ahmad Nurwakhid, menyatakan, untuk mendalami dugaan afiliasi Al Zaytun dengan NII, pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak.

“Kami akan selalu koordinasi dgn Stekholder terkait terutama Kemenag dlm pengawasan, mitigasi dan pembinaan berkelanjutan,” kata dia kepada IDN Times, saat dihubungi Selasa (11/7/2023).

IDN Times juga sempat melakukan wawancara khusus dengan Menteri Agama periode 2014-2019, Lukman Hakim Saifuddin untuk menelusuri dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang di pusaran Ponpes Al Zaytun, setidaknya pada lima tahun kepemimpinannya.

Baca Juga: [EKSKLUSIF] 15 Potret Ponpes Al-Zaytun, Rumah Bagi Ribuan Santri

1. Bagaimana Anda menyikapi polemik Ponpes Al Zaytun?

Eks Menag Lukman Hakim: Hati-Hati Menuduh Penistaan AgamaANTARA FOTO/Nalendra

Mencermati kasus Ponpes Al Zaytun, juga yang terkait Panji Gumilang, tentu ini perlu disepakati dulu presepektif apa yang digunakan. Karena kasus ini dapat dilihat dari berbagai sudut pandang. Ada prespektif pidana, perdata, dan persoalan keagamaan.

Banyak tuduhan dan informasi dari berbagai kalangan yang menyatakan bahwa di belakangnya ada gerakan yang dikenal NII, yang ingin mendirikan Negara Islam Indonesia.

2. Pada era Anda, apakah Kementerian Agama pernah mencermati Ponpes Al Zaytun?

Eks Menag Lukman Hakim: Hati-Hati Menuduh Penistaan Agama(Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin ketika memberikan keterangan pers) ANTARA FOTO/Nalendra

Saya mendapatkan amanah memimpin Kementerian Agama mulai awal Juni 2014 pada akhir pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan berakhir pada Oktober 2019 pada era Presiden Joko “Jokowi” Widodo.

Pada era itu, pandangan keagamaan Ponpes Al Zaytun dan lain sebagainya tidak ada masalah. Tidak ada persoalan yang muncul di tengah masyarakat.

Pada kurun waktu yang saya sebutkan tadi, 2014-2019 tidak ada masalah yang menonjol terkait Ponpes Al Zaytun.

Baca Juga: Al Zaytun Jadi Sorotan, Panji Gumilang: Saya Tidak Merasa Ada Krisis

3. Sejak tahun 2000-an Ponpes Al Zaytun disebut terafiliasi NII, Kementerian Agama tidak mencermati itu?

Eks Menag Lukman Hakim: Hati-Hati Menuduh Penistaan AgamaMantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin berkunjung ke Kantor IDN Media HQ pada Kamis (2/6/2022). (IDN Times/Herka Yanis)

Negara Islam Indonesia (NII) atau isu di sekitar itu, bukan tugas dari Kementerian Agama karena ini sudah menyangkut ranah hukum, politik, dan keamanan. Kementerian Agama sama sekali tidak mengurusi ihwal isu seputar NII.

Kemudian, tidak ada laporan yang masuk terkait isu-isu NII pada kurun waktu 2014-2019 sehingga Kementerian Agama pada era itu tidak menangani isu-isu NII.

4. Bagaimana dengan ribuan santrinya jika Al Zaytun disebut terafiliasi dengan NII?

Eks Menag Lukman Hakim: Hati-Hati Menuduh Penistaan AgamaLukman Hakim Saifuddin saat melayat di rumah duka Abdul Basit (Dok. Kemenag)

Menurut saya, itu bagian yang harus dibuktikan oleh mereka yang menuduh, dalam hal ini peradilan. Karena sejauh yang diamati Kementerian Agama, menyangkut kurikulum pesantren dan kurikulum madrasah di Ponpes Al Zaytun tidak ada masalah.

Pesantrennya masih memenuhi arkanul ma’had, ada rukun-rukun keberadaan pesantren yang oleh UU Pesantren tidak boleh tidak harus dimiliki pesantren.

Misalnya, ada pimpinan, kiai, santri, asrama, materi pelajaran keagamaan yang diajarkan, hal-hal kebangsaan, ada ikatan kebangsaan yang bisa dibuktikan. Itu yang disebut rukun pesantren yang harus dipenuhi.

Sejauh ini, termasuk kurikulum, tidak ada masalah di Ponpes Al Zaytun. Maka menjawab pertanyaan Anda apakah para santri di sana terkait dengan NII atau tidak? Apakah terpengaruh dengan NII? Maka ini yang harus dibuktikan terlebih dulu.

Baca Juga: Menag Yaqut Cholil Beberkan Langkah Kemenag Awasi Al Zaytun

5. Bagaimana pembinaan kepada santri di Al Zaytun?

Eks Menag Lukman Hakim: Hati-Hati Menuduh Penistaan AgamaMantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin berkunjung ke Kantor IDN Media HQ pada Kamis (2/6/2022). (IDN Times/Herka Yanis)

Menurut saya, semua yang berkaitan dengan Al Zaytun jalan saja seperti biasa sampai ada putusan hukum yang diputus melalui peradilan, yang membuktikan bahwa ada ajaran tidak benar yang bertentangan dengan ideologi negara kita.

Lalu, ada indikasi makar yang menyebabkan pengadilan memutuskan lembaga pendidikan ini harus dialihkan ke institusi lain.

Selama belum ada putusan hukum, menurut hemat saya harus berjalan sebagaimana selama ini.

6. Karena itu hak para santri mendapatkan pendidikan di sana?

Eks Menag Lukman Hakim: Hati-Hati Menuduh Penistaan AgamaMantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin berkunjung ke Kantor IDN Media HQ pada Kamis (2/6/2022). (IDN Times/Alya Achyarini)

Kita adalah negara hukum, maka tidak bisa sebuah kesalahan lalu kemudian sebuah institusi keagamaan dilabeli negatif atau salah atau buruk begitu saja, tanpa adanya bukti yang memiliki kekuatan hukum.

7. Apakah Kementerian Agama rutin meninjau kurikulum yang dijalankan Al Zaytun?

Eks Menag Lukman Hakim: Hati-Hati Menuduh Penistaan AgamaANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Ini adalah kegiatan yang dilakukan Kemenag Kabupaten/Kota, karena nanti mereka juga punya seksi madrasah yang melakukan kunjungan ke lapangan.

Jadi itu tentu ada program rutin bagaimana memonitor madrasah kita yang ada di seluruh Tanah Air bagaimana proses kegiatan belajar mengajar (KBM) di sana serta bagaimana kurikulumnya.

Baca Juga: Kemenag Dalami Dugaan Kurikulum di Al Zaytun Ada yang Disembunyikan

8. Terkait moderasi beragama, apa yang ingin Anda sampaikan?

Eks Menag Lukman Hakim: Hati-Hati Menuduh Penistaan AgamaANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Menurut saya, menuduh seseorang, kalangan tertentu, institusi atau lembaga tertentu telah melakukan penodaan agama atau penistaan agama harus hati-hati.

Apa yang dimaksud dengan penistaan agama ini kita harus betul-betul cermat. Jangan sampai perbedaan paham keagamaan itu begitu saja dikategorikan penodaan atau penistaan.

Persoalan keagamaan memiliki keragaman paham dan keragaman amalan. Tidak ada paham keagamaan yang tunggal. Paham dan amalan keberagamaan keagamaan itu beragam.

Di tengah keragaman ini, maka kita harus hati-hati jangan mudah mengatakan ini sesat, menyimpang, menistakan atau menodai agama. Itu harus dibuktikan secara hukum di peradilan.

Majelis hakim akan diuji juga bagaimana mereka menyimpulkan, apakah ini penodaan agama atau penistaan agama. Atau jangan-jangan ini perbedaan paham keagamaan saja, di mana itu sesuatu yang harus dihormati dan dihargai.

Adanya paham keagamaan yang majemuk meskipun boleh jadi kita tidak setuju dengan paham atau amalan-amalan yang berbeda dengan kita, selama itu tidak menistakan dan menodai agama maka kita harus menghormati perbedaan itu.

9. Apa yang harus kita pahami soal pernyataan Panji Gumilang tentang Al-Qur'an bukan firman Allah SWT?

Eks Menag Lukman Hakim: Hati-Hati Menuduh Penistaan AgamaMantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin berkunjung ke Kantor IDN Media HQ pada Kamis (2/6/2022). (IDN Times/Alya Achyarini)

Menurut pandangan saya pribadi, pernyataan Panji Gumilang itu harus diklarifikasi konteksnya apa. Karena sejak abad pertengahan, ini sebetulnya adalah perdebatan klasik di antara ulama.

Makanya sebelum kita mengatakan ini penistaan agama, harus dilihat dulu konteksnya seperti apa. Kalau di Al-Qur'an itu, ada Asbabunuzul, yaitu sebab-sebab turunnya Al-Qur'an. Kalau di Hadits ada Asbabul Wurud sebab-sebab munculnya hadis Rasul.

Maka harus dicari sebab-sebab keluarnya pernyataan Panji Gumilang terkait yang dipersoalkan. Apakah ini hakikatnya perbedaan paham keagamaan saja sebagaimana dulu para ulama kita berbeda pendapat terkait Al-Qur'an adalah Qalamullah atau bukan.

Penistaan dan penodaan itu harus dibuktikan bahwa ada niat untuk menista. Ada niat untuk menodai.

Selama tidak ada niat dan tujuan untuk menodai atau menista, menurut saya terlalu jauh kalau sekadar perbedaan pendapat dikategorikan sebagai penistaan. Kecuali dibuktikan atau ada niat untuk menodai agama.

Baca Juga: Salinan Al-Quran Dibakar di Swedia saat Idul Adha

10. Apa langkah efektif yang dapat dilakukan terkait potensi konflik sosial?

Eks Menag Lukman Hakim: Hati-Hati Menuduh Penistaan AgamaIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Pertama, harus dibedakan kaitan pidana, kaitan NII, dan rekening-rekening atau transaksi keuangan yang mencurigakan, itu persoalan sendiri. Silakan aparat penegak hukum membuktikan itu.

Kedua, terkait paham keagamaan, praktik-praktik peribadatan dan amalan-amalan keagamaan harus hati-hati melalukan penghakiman pada persoalan ini.

Publik tidak boleh main hakim sendiri terhadap perbedaan yang ada yang menyangkut keagamaan, baik yang menyangkut keagamaan dan amalan keagamaan selama keragaman itu tidak mengusik kemanusiaan, tidak mengusik kemaslahatan bersama, tidak mengganggu ketertiban umum.

Ketika Anda mengatakan moderasi beragama. Moderasi beragama punya cara pandang, keragaman paham dan amalan keagamaan harus dihargai dan dihormati, tidak boleh dibungkam, tidak boleh dipaksa diseragamkan.

Kita harus hargai dan hormati selama keragaman paham dan amalan keagamaan itu tidak menistakan kemanusiaan karena kemanusiaan itu adalah inti pokok ajaran agama.

Kalau ada amalan keagamaan mengancam kita bersama atau mengancam ketertiban umum, maka negara harus menyelesaikan dengan cara-cara moderat.

Tidak boleh dengan cara yang ekstrem, paksaan atau dengan tindakan kekerasan. Itu yang harus dihindari.

Baca Juga: Eks Menag Lukman Hakim: Al Zaytun Tak Ada Masalah pada Era Saya

11. Penyelesaian polemik ini perlu kehati-hatian supaya tidak menjadi catatan buruk bagi demokrasi Indonesia?

Eks Menag Lukman Hakim: Hati-Hati Menuduh Penistaan AgamaMantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (Dok. IDN Times)

Saya pikir ini poin penting. Menurut saya, relasi agama dan negara dalam konteks Indonesia, pemerintah melalui aparaturnya baik legislatif maupun yudikatif tidak boleh memasuki wilayah ikhtilafiyah dan wilayah furu’iyah.

Wilayah cabang yang tidak inti, yang tidak pokok dari ajaran agama karena perbedaan pendapat di kalangan umat beragama itu banyak sekali.

Karenanya dalam konteks Indonesia, negara harus menahan diri untuk masuk ke dalam wilayah itu. Jangan masuk ke wilayah furu’iyah atau ikhtilafiyah. Biarlah ini menjadi keragaman umat dalam memahami dan mengamalkan agama.

Kalau negara ingin masuk, maka harus diyakini betul terkait inti pokok ajaran agama yang ukurannya tadi adalah mengganggu kemanusiaan, mengganggu kemaslahatan bersama, mengancam keamanan, dan ketertiban umum.

Kebebasan beragama itu harus dijaga dan dijamin karena itu amanat konstitusi Pasal 29 UUD 1945.

Baca Juga: Polemik Al Zaytun, Panji Gumilang: Kalau Sesat Saya Sudah Bertobat

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya