Ferdy Sambo dan Putri Kompak Bungkam Dijatuhi Hukuman Lebih Berat

Keduanya kompak diam saat hakim menjatuhkan vonis

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan hukuman kepada Eks Kadiv Propam, Ferdy Sambo beserta istrinya, Putri Candrwathi, dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan anak buah mereka, Brigadir J. Sambo dihukum mati dan Putri dipenjara selama 20 tahun.

Hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum. Mendengar vonis tersebut, Sambo bersama Putri menunjukkan reaksi yang sama

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setelah mendengar putusan dari majelis hakim, Sambo tampak bergegas ke meja kuasa hukumnya. Mereka sempat berdiskusi sebentar. Selanjutnya, Ferdy Sambo berjalan meninggalkan ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Setelah keluar dari ruangan itu, Sambo kembali mengenakan rompi merah dan menjulurkan tangannya untuk diborgol.

Eks Kadiv Propam itu beranjak tanpa memberikan sepatah kata saat awak media mencoba meminta tanggapan atas putusan hukuman mati yang diterimanya.

Reaksi yang sama juga ditunjukkan oleh Putri Candrawathi. Dia berdiri dari kursi untuk mendengarkan putusan 20 tahun hukuman penjara yang dibacakan majelis hakim.

"Menjatuhkan pidana penjara 20 tahun," kata Wahyu.

Setelahnya, dia beranjak meninggalkan ruang sidang utama. Sambo dan Putri sama-sama bungkam tidak memberikan sepatah kata pun atas putusan yang mereka dengar hari ini. Putri Candrawathi akhirnya divonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Vonis itu dikatrol daripada tuntutan jaksa, yakni delapan tahun penjara.

Baca Juga: Hakim Sebut Ferdy Sambo Penuhi Unsur Rencanakan Pembunuhan Brigadir J 

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya