Hari Kedua Usai Libur Lebaran, Kualitas Udara Jakarta Memburuk

Polda Metro Jaya mulai menerapkan ganjil genap

Jakarta, IDN Times - Kualitas udara kian memburuk memasuki hari kedua paska libur Lebaran Idul Fitri 2024, berdasarkan situs pemantau kualitas udara IQAir. Dilansir melalui situs IQAir, kualitas udara di Jakarta menduduki posisi ketujuh dunia pada Rabu (17/4/2024) pukul 8.07 WIB.

Indeks kualitas udara di Jakarta berada di angka 153 dengan polutan utamanya PM2.5 dan nilai konsentrasi 59 µg/m³ (mikrogram per meter kubik). Padahal, standar kualitas udara ideal dari WHO yakni memiliki bobot konsentrasi PM2.5 antara 0 sampai 5 mikrogram per meter kubik.

"Konsentrasi PM2.5 di Jakarta saat ini 11,8 kali nilai panduan kualitas udara tahunan WHO," demikian dikutip IQAir.

Sementara berdasarkan Sistem Informasi Lingkungan dan Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta menyebutkan, bahwa kualitas udara di Jakarta secara keseluruhan berada pada kategori sedang.

Adapun kategori kualitas udara sedang berarti tingkat kualitas udara yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif, dan nilai estetika.

Sejumlah wilayah yang terpantau Bundaran HI (41), Kelapa Gading (55), Jagakarsa (54), Kebon Jeruk (57) dan Lubang Buaya (52).

Baca Juga: Senin Pagi, Kualitas Udara Jakarta Terburuk Urutan Keempat di Dunia

1. Ganjil Genap kembali diberlakukan di Jakarta

Hari Kedua Usai Libur Lebaran, Kualitas Udara Jakarta Memburuk

Setelah libur Lebaran Idul Fitri 2024, Polda Metro Jaya kembali menerapkan rekayasa lalu lintas berupa ganjil ganjil di sejumlah ruas jalan di Jakarta sejak Selasa (16/4/2024) kemarin. Ganjil genap diberlakukan di 26 ruas jalan guna menekan kemacetan.

Ganjil genap akan diberlakukan di 26 ruas jalan utama di berbagai wilayah Jakarta, yakni:

Jakarta Pusat

  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari.

Jakarta Selatan

  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan HR Rasuna Said.

Jakarta Timur

  • Jalan MT Haryono
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal Ahmad Yani
  • Jalan Pramuka.

Jakarta Barat

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Tomang Raya J
  • alan Jenderal S Parman.

2. Ganjil genap sempat ditiadakan sejak 6 April lalu

Hari Kedua Usai Libur Lebaran, Kualitas Udara Jakarta Memburuk

Kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta sempat ditiadakan menjelang libur Lebaran 2024. Peniadaan itu berlangsung sejak 6-15 April 2024.

Keputusan peniadaan ganjil genap itu diambil berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) sejumlah menteri dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta.

Baca Juga: Bagaimana Cara Balon Udara Bisa Terbang Tinggi Meski Berat?

3. Dasar aturan peniadaan ganjil genap

Hari Kedua Usai Libur Lebaran, Kualitas Udara Jakarta Memburuk

Kebijakan peniadaan ganjil genap ini berdasarkan surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Tidak hanya itu, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019: Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Baca Juga: Timbulkan Polusi Udara di Jakarta, 5 Truk Didenda Rp2,5 Juta

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya