Harlah ke-20, NU Online Hadirkan Fitur Kalkulator Waris

Membantu umat muslim

Jakarta, IDN Times - NU Online Super App menghadirkan fitur kalkulator waris bertepatan dengan Harlah ke-20 NU Online. Fitur ini telah lama direncanakan dan dinantikan para pengguna.

"Alhamdulillah, pada momen Harlah ke-20 NU Online, fitur kalkulator waris tersebut akhirnya muncul," kata Koordinator Program Pengembangan NU Online Super App, Mahbib Khoiron, dalam keterangannya, Rabu (12/7/2023).

Baca Juga: Kemlu Tangani 2.300 Kasus WNI Korban Online Scam Sejak 2020

1. Fiqih waris dibutuhkan umat Muslim

Harlah ke-20, NU Online Hadirkan Fitur Kalkulator WarisIlustrasi warisan (gmh-notaires.fr)

Mahbib mengatakan, pengembangan fitur ini membutuhkan proses yang cukup panjang. Sebab, butuh waktu yang cukup untuk menerjemahkan ilmu waris ke dalam bahasa sistem.

"Tim membutuhkan proses untuk merangkum semua ketentuan dalam ilmu faraid lalu menerjemahkannya ke dalam sistem teknologi yang NU Online bangun," katanya.

Fiqih waris, menurutnya merupakan cabang disiplin hukum Islam yang dibutuhkan oleh setiap Muslim.

Sayangnya, fiqih waris menjadi salah satu ilmu langka dan mungkin salah satu yang paling dilupakan pada abad modern ini. Hal ini, menurutnya, disebabkan pandangan terhadapnya yang dirasa sulit dan rumit.

"Mungkin karena banyak orang memandang ilmu ini terlalu rumit karena berkenaan dengan pohon silsilah keluarga dan hafalan bagian masing-masing dari mereka, serta kerja-kerja penghitungan yang butuh ketelitian," ujarnya.

Baca Juga: MUI Tolak Pertemuan LGBT se-ASEAN di Jakarta: Bismillah, Lawan!

2. Fitur waris memudahkan umat Muslim

Harlah ke-20, NU Online Hadirkan Fitur Kalkulator WarisIlustrasi uang (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Fitur kalkulator waris ini, lanjut Mahbib, memberikan jembatan bagi siapa saja, bahkan orang awam sekalipun untuk bisa masuk ke fiqih waris tanpa harus menguasai ilmu waris terlebih dahulu.

"Sistem dibikin semudah mungkin dengan desain tampilan yang juga gampang dipahami. Meskipun, fitur ini masih terus dalam proses pengembangan," ujarnya.

Mahbib juga mengajak para pengguna untuk dapat menyampaikan masukan untuk pengembangan aplikasi agar dapat lebih baik lagi ke depannya.

"Kami mengajak partisipasi pengguna, bila ada masukan, untuk mengirimkannya ke support@nu.or.id," ujar Redaktur Pelaksana NU Online itu.

Baca Juga: Mengacu Hasil Survei, Ketua PBNU Mukri: 22 Persen Warga NU Pilih PDIP

3. Masih ada pengembangan yang masih dilakukan

Harlah ke-20, NU Online Hadirkan Fitur Kalkulator Warisilustrasi aplikasi-aplikasi (pixabay.com/JESHOOTS-com)

Sementara itu, Manajer Produk NU Online Super App, Zainal Muttaqin, menyampaikan, fitur kalkulator waris ini sudah dapat digunakan dengan catatan ada kasus atau masalah khusus yang masih dalam pengembangan.

Diketahui, dalam ilmu waris ada beberapa kasus atau masalah yang memiliki syarat dan perhitungan khusus.

Masalah khusus yang dimaksud seperti saat ahli waris menyisakan kakek dan saudara kandung seayah (ahkamul jad wal ikhwah), ahli waris yang sejatinya mendapat warisan, tetapi sebelum dibagikan warisannya sebagian ahli waris ada yang meninggal dunia (masalah munasakhoh). Ada pula masalah akdariyyah, masalah khuntsa musykil (wandu), orang yang hilang, dan janin.

"Contoh kasus atau masalah khusus tersebut masih dalam pengembangan yang harapannya beberapa bulan ke depan juga telah dapat digunakan sehingga menyempurnakan fitur kalkulator waris," katanya.

Desain UI/UX NU Online Super App ini juga menyampaikan bahwa dalam pengerjaan fitur ini, tim IT didampingi oleh Ustadz M Najib Yasin dan Ustadz M Mubasysyarum Bih yang memiliki keahlian dalam bidang ilmu waris.

Sementara perhitungan kalkulator waris di aplikasi ini dirangkum dari beberapa kitab syarah yang berasal dari matan kitab Iddatul Faridh fii Ilmil Faraidh.

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya