Isak Tangis Ibunda Brigadir J Saat Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Vonis Sambo sesuai dengan harapan keluarga Yosua

Jakarta, IDN Times - Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak berderai air mata setelah mendengar Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim atas perbuatannya yang terbukti bersalah.

Setelah hakim mengetok palu dan menyatakan Ferdy Sambo dihukum mati, Rosti Simanjuntak langsung memeluk putrinya, yakni kakak kandung Brigadir J, yaitu Yuni Hutabarat.

Rosti Simanjuntak berterima kasih kepada majelis hakim yang telah memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Menurut dia ini sesuai dengan harapan keluarga.

“Sesuai dengan harapan keluarga,” ujarnya.

Eks Kadiv Propam, Ferdy Sambo akhirnya divonis mati atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vonis mati itu diputuskan Hakim dengan keyakinan bahwa Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J sebanyak dua sampai tiga kali setelah Richard Eliezer alias Bharada E menembak empat atau lima kali.

Adapun motif pembunuhan berencana ini juga diyakini Hakim karena Putri Candrawathi sakit hati kepada Brigadir J. Berdasarkan faktor relasi kuasa, Hakim sebut kecil kemungkinan Brigadir J melakukan kekerasan seksual kepada istri Ferdy Sambo itu.

Baca Juga: Tok! Ferdy Sambo Divonis Mati

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya