Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Mario Dandy-Shane Ditunda Selasa Depan

Jaksa minta waktu menyempurnakan tuntutan

Jakarta, IDN Times - Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas ditunda pada Selasa (15/8/2023) pekan depan.

Penundaan ini dilakukan karena jaksa penuntut umum menyatakan belum siap untuk membacakan tuntutannya kepada kedua terdakwa.

“Terima kasih majelis hakim. Seharusnya kami jadwalnya adalah melakukan pembacaan tuntutan. Namun oleh karena kami masih ada melakukan penyempurnaan-penyempurnaan terhadap tuntutan kami, kami minta waktu hari Rabu depan,” kata jaksa di PN Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023).

“Intinya saudara belum siap?” tanya hakim ketua Alim Ribut Sujono.

“Belum siap, yang mulia karena masih ada penyempurnaan,” jawab jaksa.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian menjadwalkan sidang pembacaan tuntutan terhadap kedua terhadap pada Selasa (15/8/2023) pekan depan.

“Oleh karena tuntutan belum siap, tentu belum bisa dibacakan. Hari selasa (15/8/2023) jadi tuntutan akan kita tunda 15 Agustus 2023 selasa depan,” kata hakim.

Penganiayaan oleh Mario Dandy terhadap David Ozora telah membuat korban mengalami cidera otak traumatik atau diffuse axonal injury.

Mario Dandy mengakui tak berpikir jernih saat sedang menganiaya David Ozora. Hal itu terungkap dari pengakuannya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).

“Saya sudah nggak bisa berpikiran jernih pada saat itu," kata Mario pada sidang pemeriksaan terdakwa awal bulan ini.

Sementara itu, Shane Lukas yang terlibat dalam kasus ini, mengaku syok saat melihat temannya menganiaya David Ozora secara keji. Kondisi ini pun membuat dirinya tak bisa melerai penganiayaan itu.

“Saya kaget, syok karena saya belum pernah melihat Mario seperti ini? Bu,” jawabnya lagi,” kata dia.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mendakwa Mario Dandy dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya