Kapolda Metro Respons terkait Dana Narkoba Mengalir ke Pemilu 2024

Kapolda Metro sebut kasus ini perlu disikapi serius

Jakarta, IDN Times - Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menyatakan akan menyikapi serius terkait aliran dana hasil peredaran gelap narkoba ke kontestasi pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Kendati, dia mengaku belum mendengar informasi terkait aliran dana ke Pemilu 2024, khusus di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Saya belum berani menjawab, karena belum dapat informasinya, tentu ini menjadi isu yang perlu disikapi,” ujarnya, di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/7/2023).

Mantan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengatakan, pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk mendalami kasus ini.

“Kami akan berkoordinasi dengan Mabes Polri,” ujarnya.

Baca Juga: PKB Desak Polri Usut Dugaan Aliran Narkoba untuk Pemilu 2024

1. Polri temukan indikasi dana hasil peredaran narkoba untuk Pemilu 2024

Kapolda Metro Respons terkait Dana Narkoba Mengalir ke Pemilu 2024ilustrasi pemilu (IDN Times/Esti Suryani)

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menemukan indikasi dana hasil peredaran gelap narkoba untuk kontestasi Pemilu 2024.

Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi menyebut, indikasi itu muncul dari hasil penyidikan terhadap anggota legislatif di beberapa daerah yang ditangkap terkait peredaran narkotika.

“Dari hasil penangkapan yang dilakukan jajaran terhadap anggota legislatif di beberapa daerah, diduga akan terjadi penggunaan dana dari peredaran gelap narkotika untuk kontestasi elektoral 2024,” kata Jayadi.

2. Bareskrim Polri bakal gandeng PPATK

Kapolda Metro Respons terkait Dana Narkoba Mengalir ke Pemilu 2024Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Meski begitu, Bareskrim Polri masih mendalami indikasi aliran uang hasil peredaran narkoba untuk dana politik tersebut. Jayadi menambahkan, pihaknya bakal menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Jika datanya sudah akurat dan fakta hukum ada baru kita kordinasi,” ujar dia.

Baca Juga: KPU Bakal Dalami Temuan Polri soal Dana Peredaran Narkoba untuk Pemilu

3. KPU larang parpol gunakan dana hasil peredaran narkoba

Kapolda Metro Respons terkait Dana Narkoba Mengalir ke Pemilu 2024Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. (IDN Times/Ilyas Mujib)

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI buka suara soal adanya temuan dugaan uang peredaran narkoba dipakai untuk dana Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI, Idham Holik, mengatakan partai politik (parpol) peserta pemilu dilarang menggunakan dana hasil dari peredaran narkoba.

Idham menyebut hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 339 ayat 1 huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Berkaitan dengan dana politik yang bersumber dari penjualan narkoba itu terkategori adalah dana yang dilarang, karena hal tersebut sudah jelas diatur dalam Pasal 339 ayat 1 huruf c UU 7 Tahun 2017," kata Idham.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

https://www.youtube.com/embed/AXyT7lRkDWo

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya