Kasus Mario Dandy: Restitusi Tak Bisa Diwariskan

Mario Dandy harus membayarkan restitusi ke David Ozora

Jakarta, IDN Times - Ahli Hukum Pidana, Jamin Ginting, menegaskan beban uang ganti rugi oleh pelaku terhadap korban tidak dapat diwariskan ke orang lain. Hal itu disampaikan Jamin Ginting terkait restitusi saat menjadi saksi ahli yang meringankan terdakwa Mario Dandy, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).

"Terkait pertanggungjawaban pidana, tentu sama-sama tahu tidak bisa diwariskan. Siapa yang berbuat dia yang bertanggung jawab. Dalam restitusi juga seperti itu," kata Jamin Ginting.

Menurut dia, dalam pembayaran restitusi dapat diwariskan jika ada pihak ketiga yang secara sukarela mau ikut membayar beban uang ganti rugi. Karena itu, dia menegaskan pada prinsipnya, pihak yang bertanggung jawab untuk membayar restitusi terhadap korban adalah pelaku.

"Kecuali ada pihak ketiga yang secara suka rela mau membebani itu. Pada prinsipnya, pelaku yang bertanggung jawab memberikan ganti kerugian terhadap restitusi," tuturnya.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menghitung jumlah uang ganti rugi atau restitusi yang harus dibayarkan oleh terdakwa Mario Dandy terhadap korban David Ozora sebesar Rp120 miliar.

Ketua Tim Restitusi LPSK, Abdanev Jova, menyatakan besaran pembayaran uang ganti rugi bagi ketiga terdakwa itu akan ditentukan majelis hakim.

"Ditekankan kepada para terdakwa. Dibagi berdasarkan peran, dan kami serahkan ke majelis hakim," kata Abdanev.

Baca Juga: Rafael Alun Ayah Mario Dandy Segera Disidang di Kasus Korupsi

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya