Kejagung Terima Kembali Pelimpahan Berkas Perkara Panji Gumilang

Berkas selanjutnya diteliti oleh jaksa

Jakarta, IDN Times - Kejagung RI telah menerima kembali pelimpahan berkas perkara tersangka dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang dari penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.

Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan, berkas perkara tersebut dikirim kembali melalui surat dengan Nomor: B/68/IX/RES.1.1.1/2023/Dittipidum tertanggal 20 September 2023.

“Atas penerimaan berkas perkara tersebut, Jaksa akan meneliti kembali terkait petunjuk yang telah disampaikan kepada Tim Penyidik sebelumnya,” kata Ketut dalam keterangannya, Jumat (22/9/2023).

Jaksa Peneliti, lanjut Ketut, akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.

“Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” kata dia.

1. Kasus Panji Gumilang tetap diproses

Kejagung Terima Kembali Pelimpahan Berkas Perkara Panji GumilangKaro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan, kasus dugaan penistaan agama yang diduga Panji Gumilang tidak dapat diselesaikan melalui upaya restorative justice.

Ramadhan membenarkan bahwa saat ini ada dua pencabutan laporan terhadap Panji Gumilang dari saudara KS dan MIT.

“Namun perlu dipahami kasus ini bukan bagian delik aduan dan juga kasus ini bukan kategori yang dapat diselesaikan secara restorative justice. Kasus ini tetap diproses,” kata Ramadhan.

Baca Juga: Kasus Panji Gumilang Tak Bisa Diselesaikan Lewat Restorative Justice

2. 147 rekening Panji Gumilang terkait TPPU diblokir Polri

Kejagung Terima Kembali Pelimpahan Berkas Perkara Panji GumilangPemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang saat wawancara khusus dengan IDN Times pada Senin (10/7/2023). (IDN Times/Fauzan)

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus), Brigjen Pol Whisnu Hermawan, menyatakan, pihaknya telah melakukan pemblokiran terhadap 147 rekening atas nama Panji Gumilang terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Telah dilakukan pemblokiran rekening sebanyak 147 rekening  APG, YPI dan badan hukum lain,” kata Whisnu.

Whisnu mengatakan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 38 orang saksi, termasuk pihak yayasan dan pihak lain terkait kasus ini.

“Pemeriksaan 38 orang saksi termasuk pihak yayasan dan pihak lain terkait APG,” kata dia.

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan surat terkait atas nama Panji Gumilang.

“Telah dilakukan penyitaan dokumen surat terkait dengan APG,” kata dia.

3. Penyidik masih akan lanjutkan pemeriksaan

Kejagung Terima Kembali Pelimpahan Berkas Perkara Panji GumilangPemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang saat wawancara khusus dengan IDN Times pada Senin (10/7/2023). (IDN Times/Fauzan)

Selanjutnya, kata Whisnu, dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada ahli. Kendati demikian, ia tidak menjelaskan lebih rinci siapa saja yang akan dimintai keterangan.

Penyidik juga masih akan melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak yayasan dan pihak terkait untuk mendalami kasus ini.

Termasuk berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk memeriksa legalitas yayasan tersebut.

“Akan berkoordinasi dengan pihak instansi kementerian terkait legalitas yayasan,” ujarnya.

Baca Juga: Kini Ada 147 Rekening Panji Gumilang Terkait TPPU Diblokir Polri

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya