Keluarga David Tutup Peluang Restorative Justice bagi Mario Dandy Cs 

JR hanya berlaku kasus pidana ringan

Jakarta, IDN Times - Keluarga Cristalino David Ozora menegaskan menutup peluang restorative justice dalam menyelesaikan kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy dan kawan-kawan.

Kuasa Hukum David, Mellisa Anggraini mengatakan saat ini David sudah 25 hari menjalani perawatan secara intensif di ruang ICU di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan setelah mengalami penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy.

“Tentu sudah menutup peluang terhadap adanya restorative justice,” ujar dia saat dihubungi, Jumat (17/3/2023).

1. Restorative justice hanya untuk kasus ringan

Keluarga David Tutup Peluang Restorative Justice bagi Mario Dandy Cs Sosok MDS pelaku pengeroyokan anak pengurus GP Ansor (IDN Times/Amir Faisol)

Mellisa menegaskan bahwa restorative justice hanya bisa diupayakan dalam kasus tindak pidana ringan di mana kerugian yang dialami korban maksimal mencapai Rp2,5 juta.

Akan tetapi dalam kasus penganiayaan berat yang dialami David ini, keluarga bukan hanya menolak tetapi juga menutup peluang untuk mengambil upaya damai dengan para tersangka.

“Keluarga bukan hanya ditolak, namun untuk tindak pidana penganiayaan berat terencana ini, dalam aturan tidak memberi peluang adanya restorative jusctice,” ucap dia.

“Karena Restorative Justice hanya untuk tindak pidana ringan yang mana kerugian korban maksimal Rp2,5 juta,” kata dia.

Baca Juga: Kejaksaan Tutup Peluang Restorative Justice di Kasus Mario Dandy

2. Kajati menyampaikan keluarga David segera mengurus restitusi

Keluarga David Tutup Peluang Restorative Justice bagi Mario Dandy Cs Rekonstruksi Kasus Penganiyaan Cristalino David Ozora pada Jumat (10/3/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Melissa menjelaskan bahwa pada saat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani menjenguk David di rumah sakit tidak ada pernyataan yang menyebutkan terkait restorative justice kepada keluarga.

Bahkan, saat itu Kajati menyebut bahwa apa yang dialami David merupakan penganiayaan berat. Ia pun menyampaikan terkait restitusi yang bisa segera diajukan pihak keluarga agar nanti bisa dimasukkan dalam dakwaan dan tuntutan.

“Pada saat kajati mengunjungi keluarga kajati hanya menyampaikan terkait restitusi yang bisa segera diajukan korban agar nanti dimasukkan dalam dakwaan dan tuntutan,” ucap dia.

3. Kejaksaan menutup peluang restorative justice di kasus Mario Dandy Cs

Keluarga David Tutup Peluang Restorative Justice bagi Mario Dandy Cs Sosok MDS pelaku pengeroyokan anak pengurus GP Ansor (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menegaskan menutup peluang restorative justice dalam penyelesaian kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy dan Shane Lukas.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyansah mengatakan, tertutupnya peluang untuk Mario Dandy dan Shane itu lantaran penganiayaan yang dilakukan keduanya menyebabkan David terluka berat.

“Untuk Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar atau luka berat,” kata Ade.

Baca Juga: Babak Baru Kasus David: Mario Dandy Dilaporkan Sang Mantan Kekasih

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya