Kejaksaan Tutup Peluang Restorative Justice di Kasus Mario Dandy

Kejati pastikan hukuman terhadap Mario Dandy Cs berat

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menutup peluang restorative justice (RJ) dalam penyelesaian kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyansah mengatakan, tertutupnya peluang untuk Mario Dandy dan Shane itu lantaran penganiayaan yang dilakukan keduanya menyebabkan David terluka berat.

“Untuk Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar atau luka berat,” kata Ade lewat keterangan tertulisnya, Jumat (17/3/2023).

1. Restorative Justice hanya bisa dilakukan jika korban menerima permintaan maaf

Kejaksaan Tutup Peluang Restorative Justice di Kasus Mario DandyRekonstruksi Kasus Penganiyaan Cristalino David Ozora pada Jumat (10/3/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Ade menjelaskan, penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat itu memiliki ancaman hukuman yang lebih dari batas maksimal RJ. Penuntut Umum juga dipastikan bakal memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji.

Terlebih, RJ hanya bisa dilakukan jika korban menerima permintaan maaf dari Mario dan Shane.

“Restoratif Justice hanya dapat dilaksanakan apabila ada pemberian maaf oleh korban atau keluarga, jika tidak ada otomatis tidak ada upaya Restoratif Justice dalam tahap penuntutan,” ujar Ade.

Baca Juga: Amanda Melaporkan Mantan Kekasihnya Mario Dandy ke Polisi 

2. Kejati juga juga tutup Restorative Justice untuk AG

Kejaksaan Tutup Peluang Restorative Justice di Kasus Mario Dandyinfografis kasus Mario Dandy (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara itu, terkait pernyataan Kajati DKI Jakarta, Reda Manthovani yang menawarkan penerapan diversi terhadap anak AG yang berkonflik dengan hukum, Ade menjelaskan hal itu semata-mata mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak.

“Oleh karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban, namun apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum maka uapaya Restoratif Justice tidak akan dilakukan,” ujarnya.

3. Kejati pastikan hukuman terhadap Mario Cs berat

Kejaksaan Tutup Peluang Restorative Justice di Kasus Mario DandySosok MDS pelaku pengeroyokan anak pengurus GP Ansor (IDN Times/Amir Faisol)

Adapun kehadiran Kajati DKI Jakarta dan tim penuntut umum di rumah sakit semata-mata ungakapan rasa empati sebagai penegak hukum.

“Sekaligus memastikan bahwa perbuatan para terdakwa sangat layak untuk diberikan hukuman yang berat,” ujarnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Mario Dandy Tanggapi Santai Laporan Amanda: Kita Hadapi

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya