Keluarga Sayangkan Hakim PN Jaksel Bahas Hubungan Seksual AG
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora, AG (15) divonis selama 3,5 tahun penjara penempatan di Lembaga Perlindungan Khusus Anak (LPKA).
Wali AG, Liana Inggrid Yanti yang turut hadir dalam sidang saat itu, menyayangkan sikap hakim tunggal selama persidangan yang membahas kegiatan seksual AG.
Menurut dia, hakim terkesan tidak merujuk ke inti permasalahan penganiayaan dalam perkara ini.
Dia juga mempertanyakan kenapa hal-hal seperti ini harus dibacakan dalam persidangan anak.
“Aku merasa hakim ketika mengatakan bahkan mengeksploitasi justru bukan ke inti persoalan tapi ke kegiatan seksual AGH itu di sidang itu,” ucap dia kepada IDN Times, Kamis (18/5/2023).
1. Kondisi trauma AG juga tidak dipertimbangkan
Sementara itu, kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo juga menyayangkan hakim di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang tidak mempertimbangkan kondisi trauma yang dialami AG dalam kasus ini.
“Memori banding kami ini isinya psikolog forensik, ini tidak bisa membantah soal dia trauma atau tidak,” kata dia.
Baca Juga: AG Disebut Korban Grooming Atau Manipulasi Seksual oleh Mario Dandy
2. Kuasa hukum sebut AG juga jadi korban Mario Dandy
Editor’s picks
Menurut dia, dalam kasus ini selain korban yang paling menderita adalah David Ozora (17), anak AG juga merupakan korban Mario Dandy. Ia menyebut AG adalah korban manipulasi Mario.
“Selain korban yang paling menderita adalah anak David, tapi anak AG merupakan korban manipulasi yang luar biasa dari MDS,” ucapnya.
3. Sebut Mario Dandy memperalat AG
Atta mengatakan, Mario Dandy memperalat AG untuk memukuli korban David. AG tidak mungkin terlibat dalam kasus ini, jika dia tidak diperalat olehnya.
Sebelum proses penganiayaan itu, AG hendak melakukan perawatan wajah bersama orang tua dan teman-temannya.
“Tiba-tiba dia (Mario Dandy) menjemput karena katanya bolos magang dan lain-lain, tiba-tiba berada di lokasi kejadian itu dan memperalat anak AG untuk bertemu anak David,” ucap dia.
Diketahui, dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman selama 3,5 tahun penjara.
Hakim menilai, AG telah melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan Berencana.
Dalam kasus ini, AG juga tengah mengambil upaya hukum kasasi setelah hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis hakim di pengadilan pertama.
Baca Juga: Kejati DKI Targetkan Berkas Mario Dandy-Shane Lukas Rampung 14 Hari