Kombes Irwan Anwar Disebut Jadi Saksi Kunci di Kasus KPK-Syahrul Limpo
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, disebut menjadi saksi kunci di kasus dugaan pemerasaan yang menyeret pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan, keterangan Irwan Anwar sangat strategis dalam kasus ini, dan bisa menyeret pimpinan KPK bahkan juga menjadi boomerang bagi Irwan sendiri.
“Dia bisa menjerat pimpinan KPK dengan keterangannya, atau bisa menjadi martir menahan posisi nanti menjadi tersangka pada dirinya. Oleh karena itu, sangat strategis keterangan dari kombes Irwan Anwar,” kata Sugeng saat dihubungi wartawan, Senin (9/10/2023).
Baca Juga: Kapolrestabes Semarang Diperiksa Terkait Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK
1. Irwan Anwar diperiksa Polda Metro Jaya
Diketahui, Polda Metro Jaya memeriksa Kombes Pol Irwan Anwar sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK, dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian tahun 2021.
Direktur Reskrimsus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut, Kombes Irwan diperiksa sebagai saksi dalam proses penyelidikan.
"Benar (Irwan) salah satu saksi yang sudah dilakukan klarifikasi di tahap penyelidikan," kata Ade.
2. Polda Metro akan kembali periksa Irwan
Editor’s picks
Namun demikian, Ade tak mengungkapkan keterangan apa yang digali oleh penyidik terhadap Irwan dalam proses pemeriksaan kasus dugaan pemerasan tersebut.
Ade hanya memastikan, nantinya penyidik akan kembali memanggil Irwan sebagai saksi dalam proses penyidikan perkara ini.
“Setelah tahap sidik (penyidikan) ini, akan diagendakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi," ucap dia.
3. Kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK naik ke tahap penyidikan
Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada Syahrul Yasin Limpo saat menjabat Menteri Pertanian. Politikus NasDem itu juga sudah diperiksa sebagai saksi sebanyak tiga kali.
Ade Safri mengatakan, berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober 2023, pihaknya menaikan kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Pihaknya menggunakan sejumlah pasal dalam kasus ini, yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan/atau Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Selanjutnya akan diterbitkan sprint sidik untuk lakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara yang diatur UU, guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," ujarnya
Baca Juga: Jokowi Mengaku Tak Tahu Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke Syahrul