KPK Perpanjang Masa Penahanan Syahrul Yasin Limpo hingga 30 Hari

SYL dan dua anak buahnya jadi tersangka korupsi

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi eks Menteri Pertanian (Mentan) RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL) hingga 30 hari.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, masa penahanan terhadap Syahrul Yasin Limpo diperpanjang sampai 8 Januari 2024. 

"Tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka SYL untuk 30 hari ke depan sampai dengan 8 Januari 2024," kata dia kepada jurnalis, Jumat (8/12/2023).

Perpanjangan masa penahanan terhadap SYL, kata dia, dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Pusat. 

Ali menambahkan, tim penyidik KPK hingga saat ini masih melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap berbagai saksi untuk melengkapi berkas perkara kasus SYL

"Agenda pemanggilan dan pemeriksaan berbagai pihak sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara masih terus berjalan hingga saat ini," kata dia.

Baca Juga: KPK Usut Dugaan Syahrul Yasin Limpo Potong Anggaran di Kementan

1. KPK kembali cecar SYL demi lengkapi berkas perkara

KPK Perpanjang Masa Penahanan Syahrul Yasin Limpo hingga 30 HariEks Mentan RI Syahrul Yasin Limpo saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. (IDN Times/Amir Faisol)

Tim penyidik KPK kembali mencecar Syahrul Yasin Limpo untuk melengkapi berkas perkara kasus korupsi yang menjeratnya. Ia mengatakan telah diperiksa oleh tim penyidik KPK. 

Kader Partai NasDem itu juga mengatakan, masa penahanannya diperpanjang oleh tim penyidik KPK. Kendati demikian, ia enggan memberi tahu ada berapa pertanyaan yang dijawabnya dalam pemeriksaan hari ini.

"Saya perpanjangan dan saya habis diperiksa lagi sesuai dengan apa yang menjadi prosedur yang ada di sini," kata dia.

Baca Juga: Kata Mahfud soal Firli Bahuri Tidak Ditahan dalam Kasus Syahrul Yasin

2. Syahrul Yasin Limpo dan dua anak buahnya jadi tersangka

KPK Perpanjang Masa Penahanan Syahrul Yasin Limpo hingga 30 HariSyahrul Yasin Limpo (SYL) resmi mengundurkan diri pada Kamis (5/10/2023). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Diketahui, Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Sepanjang 2020-2023, Syahrul diduga membuat kebijakan personal yang memaksa bawahannya menyetor uang bulanan untuknya.

Uang dari bawahannya diterima Syahrul melalui perantara Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin, Muhammad Hatta. Bukti permulaan yang didapatkan KPK sejauh ini senilai Rp13,9 miliar dan masih dapat berkembang lewat penyidikan.

Baca Juga: Syahrul Yasin Jalani Pemeriksaan Kasus Pemerasan Firli Bahuri 8 Jam

3. Uang korupsi SYL dipakai cicil kartu kredit sampai umrah

KPK Perpanjang Masa Penahanan Syahrul Yasin Limpo hingga 30 HariSyahrul Yasin Limpo resmi ditahan KPK (IDN Times/Aryodamar)

Uang yang diterima iitu diduga digunakan Syahrul untuk sejumlah kepentingan pribadi seperti membayar cicilan kartu kredit, cicilan mobil Toyota Alphard, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah yang nilainya miliaran rupiah.

Penyidik juga menemukan dugaan Syahrul, Kasdi, Hatta, beserta sejumlah pejabat Kementan lain umrah ke tanah suci memakai uang tersebut, serta ditemukan juga aliran uang untuk kepentingan Partai NasDem. Nilainya diduga mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga: Dewas KPK Buka Peluang Konfrontir Firli dengan Syahrul Yasin Limpo

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya