KPK Sayangkan MA Tolak Kasasi Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh

Gazalba Saleh bisa bebas murni

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Dengan demikian, Gazalba Saleh tetap bebas.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya menyayangkan dengan ditolaknya permohonan kasasi yang diajukan dalam perkara Haim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Meski begitu, KPK kata dia menghormati putusan majelis kasasi yang memutus menolak kasasi JPU dalam perkara dugaan suap Hakim Agung Gazalba.

“Kami menyayangkan karena dalam perkara yang bermula dari tangkap tangan tersebut, majelis hakim pengadilan juga telah memutus bersalah kepada para terdakwa lainnya yang terdiri dari para hakim, ASN,  pengacara dan dari pihak pelaku swasta,” kata Ali dalam keterangannya, Kamis (19/10/2023).

1. KPK tunggu amar putusan lengkap dari majelis kasasi

KPK Sayangkan MA Tolak Kasasi Perkara Hakim Agung Gazalba SalehHakim Agung MA, Gazalba Saleh (IDN Times/Aryodamar)

Ali mengatakan, KPK saat ini masih menunggu amar putusan lengkapnya untuk dipelajari lebih lanjut.

Sebab, dalam putusan tersebut majelis hakim hanya membacakan putusannya saja, sedangkan pertimbangan putusan tidak dibacakan.

Baca Juga: MA Tolak Kasasi KPK, Hakim Agung Gazalba Saleh Bebas!

2. KPK sebut Gazalba Saleh masih tersangka kasus gratifikasi dan TPPU

KPK Sayangkan MA Tolak Kasasi Perkara Hakim Agung Gazalba SalehHakim Agung MA, Gazalba Saleh (IDN Times/Aryodamar)

Lebih lanjut, Ali mengatakan, Gazalba Shaleh saat ini masih menjadi tersangka untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi lainnya, yaitu Gratifikasi dan TPPU.

Ali mengatakan, proses hukum pada dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan perkara di peradilan, tidak hanya sebagai penegakan hukum untuk memberikan deterent efect kepada para pelakunya.

Namun juga sebagai upaya untuk mendorong perbaikan secara menyeluruh sektor peradilan di Indonesia.

“Maka dengan sistem peradilan yang bersih dan bebas dari korupsi, akan dapat menghasilkan putusan-putusan yang berintegritas dan berkeadilan sesuai dengan prinsi-prinsip hukum yang berlaku,” kata dia.

3. Gazalba Saleh terima uang 20 ribu dolar Singapura

KPK Sayangkan MA Tolak Kasasi Perkara Hakim Agung Gazalba SalehHakim Agung MA, Gazalba Saleh (IDN Times/Aryodamar)

Dalam persidangan saksi, beberapa keterangan mengarah pada pembuktian terdakwa Gazalba Saleh menerima uang 20 ribu dolar Singapura dalam kasus pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung mengenai keuangan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

"Sehingga kami memutuskan dan menyimpulkan terhadap perbuatan terdakwa ini terbukti pasal 14 huruf c kemudian terhadap terdakwa kita bebankan denda dan kemudian pidana badan selama 11 tahun penjara. Denda maksimal Rp1 miliar," katanya.

Berdasarkan berkas tuntutan, Gazalba telah terlibat dalam pengurusan perkara yang diminta oleh terdakwa Heryanto Tanaka melalui pengacaranya Theodorus Yosep Parera untuk kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman terkait permasalahan keuangan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

"Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," ujar Jaksa KPK.

Untuk diketahui, Heryanto Tanaka merupakan salah seorang deposan KSP Intidana, Semarang. Dia telah divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dengan denda Rp750 juta.

Heryanto Tanaka terbukti melanggar pasal 6 Ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pertama Heryanto Tanaka dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dengan denda Rp750 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Hakim M. Syarief, Senin (26/6/2023).

Baca Juga: Usai Divonis Bebas, Hakim Agung Gazalba Saleh Langsung Keluar Rutan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya