KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi

KPK telah melakukan OTT di lingkungan Pemkab Sidoarjo

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) di Sidoarjo, Jawa Timur.

"Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 s.d sekarang," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada IDN Times, Selasa (16/4/2024).

Ali menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Gus Muhdlor sudah sesuai dengan keterangan dari para tersangka, saksi hingga alat bukti yang ada.

"Melalui analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para Tersangka dan juga alat bukti lainnya," kata Ali.

Ali mengatakan, penyidik berhasil menemukan peran dari pihak lainnya sehingga menetapkan Gus Muhdlor dalam dugaan kasus korupsi ini.

"Karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," beber Ali.

KPK masih belum merinci secara detail kasus ini, tetapi jika semua sudah lengkap akan disampaikan secara utuh kepada publik.

Adapun, KPK telah melakukan OTT di lingkungan Pemkab Sidoarjo pada pekan lalu. OTT dilakukan terkait dugaan pemotongan insentif ASN dengan total kerugian negara Rp2,7 miliar.

Hingga saat ini, KPK sudah menahan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

KPK juga telah melakukan penggeledahan sejumlah tempat di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. 

"Ditemukan serta diamankan bukti-bukti antara lain berupa berbagai dokumen dugaan pemotongan dana insentif, barang elektronik," ucapnya.

Baca Juga: Gus Muhdlor, Tokoh Muda NU yang Kini Menjabat Bupati Sidoarjo

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Mohamad Aria

Berita Terkini Lainnya