Kronologi ABG di Jaksel Dianiaya dan Diinjak Kepalanya

Polisi masih selidiki kasus penganiayaan ini

Jakarta, IDN Times - Polisi menyelidiki kasus seorang remaja berinisial FSD (16) yang menjadi korban penganiayaan di Jakarta Selatan. Kepalanya ditendang dan dicekik oleh dua pelaku berinisial MFA (15) dan Z (15).

Peristiwa penganiayaan sempat viral di jejaring media sosial. Adapun tempat kejadian perkara (TKP) ini terjadi di Jalan Lontar RT 4, Lenteng Agung, pada Sabtu (19/8/2023) sekitar pukul 13.30 WIB.

Baca Juga: ABG di Depok Diringkus saat Ambil Ganja 3,4 Kg Melalui Jasa Ekspedisi

1. Kronologi penganiayaan ABG hingga kepalanya dicekik dan diinjak

Kronologi ABG di Jaksel Dianiaya dan Diinjak KepalanyaRekonstruksi kasus penganiayaan Aditya Hasibuan terhadap KA dilakukan di Mapolda Sumut, Senin (8/5/2023). (ANTARA FOTO/Yudi)

Waksatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Hendrikus Yossy mengungkapkan, korban FDS mulanya diminta ibunya membeli obat. Setelah membeli obat, sekitar pukul 13.37 WIB korban bertemu dengan dua pelaku MFA dan Z di tengah jalan.

Kedua pelaku membunyikan klakson motornya.

“Saat itu terlapor menuduh korban telah menantangnya melalui chat WA, namun korban merasa tidak pernah melakukan hal tersebut,” ucapnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap 4 Pelajar Pelaku Penganiayaan di Jember

2. Korban dianiaya di tempat sepi

Kronologi ABG di Jaksel Dianiaya dan Diinjak Kepalanyailustrasi kekerasan (IDN Times/Sukma Shakti)

Kedua pelaku kemudian kemudian meminta korban mengikuti mereka hingga ke tempat sepi. Sesampainya di Jalan Lontar Lenteng Agung Jagakarsa, terlapor MFA turun dari motor lalu mencekik dan membanting korban ke tanah.

Aksi itu terus berlanjut hingga MFA menginjak leher korban menggunakan kaki kanannya. Sementara pelaku lainnya, Z menampar pipi kiri korban. Aksi itu terekam jelas di sebuah CCTV hingga viral di jejaring media sosial.

Setelah melakukan penganiayaan itu, kedua pelaku kemudian meninggalkan tempat tersebut.

3. Korban sudah laporkan para pelaku

Kronologi ABG di Jaksel Dianiaya dan Diinjak Kepalanyailustrasi penganiayaan. IDN Times/ istimewa

Henrikus mengatakan korban telah membuat laporan atas apa yang dialaminya. Polisi masih menyelidiki kasus ini.

“Persangkaan pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak,” ujar dia.

Sementara itu, polisi hingga kini masih mendalami kasus ini dengan melakukan oleh TKP. Selain itu, polisi juga telah merujuk korban ke rumah sakit untuk dilakukan tindakan visum.

“Cek TKP. Merujuk korban ke RS utk Visum,” ujar dia.

Baca Juga: Cacat Terjerat Kabel di Jaksel, Mahasiswa Unibraw Ngadu ke Jokowi

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya