LPSK: Aset Rafael Alun Bisa Disita untuk Restitusi David Ozora

Restitusi David Ozora capai Rp120 miliar

Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) dan hakim dapat menyita aset Mario Dandy dan Rafael Alun Trisambodo untuk membayar uang ganti rugi atau restitusi terhadap korban David Ozora.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, menjelaskan putusan sita paksa eksekusi terhadap aset terdakwa jika tidak dapat membayar restitusi pernah dilakukan untuk kasus lain dalam perkara anak di Pengadilan Tinggi Bandung ataupun di Pengadilan Negeri Majalengka.

Hal itu dapat dilihat pada Putusan PT Bandung: 58/PID.SUS/2023/PT.BDG tanggal 21 Februari 2023 atau Putusan PN Majalengka Nomor: 213/Pid.Sus/2022/PN Mjl.

"Selain itu, jaksa dan hakim dapat melakukan upaya paksa sita eksekusi terhadap aset milik MD (Mario Dandy) maupun RAT (Rafael Alun Trisambodo) untuk membayar restitusi," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, dalam keterangannya, Kamis (27/7/2023).

1. Hakim juga bisa memutus pembayaran restitusi lebih tinggi dari nilai LPSK

LPSK: Aset Rafael Alun Bisa Disita untuk Restitusi David OzoraMantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Menurut Edwin, hakim juga bisa memutuskan nilai restitusi lebih tinggi dibandingkan hasil penilaian kerugian yang dilakukan LPSK. Kasus seperti ini pernah terjadi, misalnya pada putusan PN Tuban 7 Juni 2023: Nomor Perkara 26/Pid.Sus/2023/PN.Tbn.

"Jadi dalam beberapa putusan restitusi, hakim telah menerapkan sita eksekusi bahkan memutuskan nilai (restitusi) lebih tinggi dibandingkan hasil penilaian kerugian yang disampaikan LPSK," ucapnya.

Baca Juga: Ayah David Ozora: Rafael Alun Lebih Cinta Harta Dibanding Mario Dandy

2. Restitusi jadi kewajiban pelaku atau pihak ketiga

LPSK: Aset Rafael Alun Bisa Disita untuk Restitusi David OzoraTersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas setelah selesai menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya. (IDN Times/Amir Faisol)

Menurut Edwin, pembayaran beban restitusi adalah kewajiban pelaku atau pihak ketiga untuk membayar kerugian yang ditimbulkan kepada korbannya akibat tindak pidana.

"Hukuman pidana terhadap pelaku tidak berkonsekuensi terhadap pemulihan (kerugian) yang dialami korban. Karena itu, restitusi menjadi kewajiban pelaku untuk membayar," tuturnya.

Menurut dia, pihak ketiga sebagai pembayar restitusi juga bukan suatu hal yang baru. Kasus seperti ini pernah juga diterapkan pada perkara pelaku anak dan perkara-perkara perdagangan orang di Tual, Maluku, PT. Silversea (PT. Pusaka Benjina Raya, perusahaan di Indonesia).

Dia menjelaksan, pihak ketiga yang dimaksud haruslah pihak jelas hubungan hukumnya dengan pelaku.

3. Rafael Alun tolak bayar restitusi

LPSK: Aset Rafael Alun Bisa Disita untuk Restitusi David OzoraRafael Alun Trisambodo (IDN Times/Aryodamar)

Ayah terdakwa Mario Dandy, Rafael Alun menyatakan menolak membayar restitusi sebesar Rp120 miliar terhadap korban penganiayaan anaknya, David Ozora. Mantan Pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan itu menyatakan restitusi akan ditanggung sendiri oleh anaknya, Mario Dandy.

"Kami menyampaikan, dengan berat hati tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," kata Rafael.

Alasan Rafael Alun menolak pembayaran restitusi itu karena saat ini aset-aset yang dimiliki bahkan nomor rekeningnya telah diblokir oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjadi tersangka kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Aset-aset kami sekeluarga dan rekening sudah diblokir oleh KPK dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka sebuah tindak pidana dugaan gratifikasi," katanya.

Baca Juga: Rafael Alun Tolak Bayar Restitusi David Ozora: Ditanggung Mario Dandy

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya