MA Larang Pengadilan Kabulkan Pencatatan Pernikahan Beda Agama

MA sebut perkawinan yang sah dilakukan menurut hukum

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) melarang semua pengadilan untuk mengabulkan pencatatan pernikahan berbeda agama dan keyakinan.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antarumat yang Berbeda Agama dan Keyakinan yang diteken oleh Ketua MA, Muhammad Syarifuddin, Senin (17/7/2023).

"Para hakim harus berpedoman pada ketentuan, pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan," kata Syarifuddin dalam beleid tersebut.

Baca Juga: Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan Resmi Ditahan KPK

1. Penjelasan MA larang pengadilan catat pernikahan beda agama

MA Larang Pengadilan Kabulkan Pencatatan Pernikahan Beda AgamaIlustrasi pernikahan. (Dok. IDN Times).

Syarifuddin menjelaskan, larangan ini dilakukan untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan pernikahan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan.

Menurut Syarifuddin, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.

"Sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan," ujarnya.

Baca Juga: PN Jakpus Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama Kristen dan Islam

2. Begini penjelasan mengenai UU Perkawinan

MA Larang Pengadilan Kabulkan Pencatatan Pernikahan Beda AgamaIlustrasi pernikahan di tengah pandemik virus corona di Indonesia (IDN Times/Candra Irawan)

Pada Pasal 8 UU Perkawinan, dijelaskan enam larangan perkawinan antara dua orang, yakni berhubungan dalam darah garis keturunan lurus ke bawah maupun ke atas; berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping, yaitu antara saudara, seorang dengan saudara orangtua, dan antara seorang dengan saudara neneknya; berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri menantu, dan ibu/bapak tiri.

Lalu berhubungan susuan, yaitu orangtua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan; berhubungan saudara dengan istri atau sebagai bibi atau kemenakan dari istri, dalam hal seorang suami beristri lebih dari seorang.

"Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin," demikian bunyi Pasal 8 huruf f UU Perkawinan.

Baca Juga: Ayat Alkitab Pernikahan Beda Agama, Ini Penjelasannya!

3. Sejumlah pengadilan di Indonesia kabulkan pencatatan pernikahan beda agama

MA Larang Pengadilan Kabulkan Pencatatan Pernikahan Beda AgamaIlustrasi Pernikahan (IDN Times/Mardya Shakti)

Diketahui, sejumlah pengadilan di Indonesia mengabulkan pernikahan beda agama dan keyakinan.

Beberapa pengadilan yang memperbolehkan itu di antaranya Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, PN Jakarta Pusat, PN Jakarta Selatan, PN Tangerang, dan PN Yogyakarta.

Baca Juga: Jokowi Yakin Kawasan ASEAN Jadi Pusat Ekonomi Dunia

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya