Mahkamah Agung Tolak PK Moeldoko Terhadap Kepengurusan Partai Demokrat

Partai Demokrat yang sah di bawah kepemimpinan AHY

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak Peninjauan Kembali (PK) yang dijukan oleh Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terhadap SK Menkumham Yasonna Laoly tentang kepenguruskan Partai Demokrat.

“Amar Putusan Tolak. Tanggal Putus 10 Agustus 2023,” demikian bunyi amar putusan MA dikutip IDN Times, Kamis (10/8/2023).

Dalam kasus ini, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjadi pihak yang digugat oleh Moeldoko.

Perkara nomor 150/G/2021/PTUN.JKT itu diadili oleh Ketua Majelis Hakim yaitu Yosran; Anggota Majelis 1 Lulik Tri Cahyaningrum dan Anggota Majelis 2 Cerah Bangun. Adapun Panitera Pangganti adalah Adi Irawan. Perkara ini diputus pada Kamis (10/8/2023).

“Status, perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis," tulis keterangan dalam laman resmi MA.

Diketahui, KSP Moeldoko mengajukan PK atas putusan Nomor Perkara No.487 K/TUN/2022, yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022 lalu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Melalui putusan itu, PTUN menolak gugatan Moeldoko untuk melakukan Kongres Luar Biasa (KLB) dengan tujuan mengambil alih Partai Demokrat yang dipimpin AHY.

Baca Juga: AHY Bantah Demokrat Digoda Gerindra: Komunikasi ke Semua Partai Baik

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya