Mario Dandy dan Shane Hadapi Sidang Tuntutan di Kasus David Ozora

Sidang digelar di PN Jakarta Selatan

Jakarta, IDN Times - Terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas akan menghadapi sidang pembacaan tuntutan dari jaksa, dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

Sidang terhadap Mario dan Shane akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.

“Benar. Dua-duangnya jam 10.00 WIB,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan.

Penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora telah membuat korban mengalami cedera otak traumatik atau diffuse axonal injury.

Mario Dandy mengakui tak berpikir jernih saat sedang menganiaya David Ozora. Hal itu terungkap dari pengakuannya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).

“Saya sudah gak bisa berpikiran jernih pada saat itu," kata Mario pada sidang pemeriksaan terdakwa awal bulan ini.

Sementara itu, Shane Lukas yang terlibat dalam kasus ini, mengaku syok saat melihat temannya menganiaya David Ozora secara keji. Kondisi ini pun membuat dirinya tak bisa melerai penganiayaan itu.

“Saya kaget, syok karena saya belum pernah melihat Mario seperti ini? Bu,” jawabnya lagi,” kata dia.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mendakwa Mario Dandy dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Baca Juga: Polisi Limpahkan Kasus Pencabulan Mario Dandy terhadap AG ke Kejaksaan

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya