Mario Dandy Hadapi Sidang Pembacaan Tuntutan Kamis Depan

Hari ini hanya sidang pemeriksaan alat bukti

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus penganiayaan berat berencana Mario Dandy (20) terhadap David Ozora, dijdwalkan menghadapi sidang tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) pekan depan, tepatnya pada Kamis, 10 Agustus 2023.

“Selanjutnya kita tuntutan, kita jadwalkan pada kamis 10 Agustus 2023,” kata Hakim Ketua Alimin Ribut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2023).

Sedangkan, sidang terhadap terdakwa Mario Dandy hari ini hanya terkait pemeriksaan barang bukti.

Penuntut umum memperlihatkan sejumlah barang bukti, termasuk pelat nomor asli Mobil Robicon yang digunakan Mario Dandy saat menuju tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan terhadap David Ozora di kawasan Pesanggarahan, Jakarta Selatan.

Penuntut umum juga memperlihatkan barang bukti lainnya seperti ponsel dan baju-baju yang digunakan para terdakwa saat kejadian penganiaayan tersebut.

Setelah seluruh barang bukti diperlihatkan penuntut umum, hakim kemudian menunda sidang terhadap Mario Dandy sampai minggu depan, dengan agenda pembacaan tuntutan.

“Sidang kita akan tunda untuk tuntutan hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023,” kata hakim.

Diketahui, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora (17). Atas perbuatannya, korban mengalami cidera otak traumatik atau diffuse axonal injury.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Mario Dandy melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Mario Dandy Akui Tak Bisa Pikir Jernih saat Aniaya David Ozora

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya