Menpan RB Batal Hapus 2,3 Juta Honorer demi Cegah PHK Massal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Azwar Anas memastikan batal melakukan penghapusan terhadap sebanyak 2,3 juta tenaga honorer pada November 2023 tahun ini.
“Tidak ada PHK massal 2,3 juta ini. Karena kalau 2,3 juta (tenaga honorer) ini kita ada pemberhentian seperti PP yang tadi, maka akan berdampak pada layanan publik dan lain-lain,” kata Azwar Anas di Kemenko PMK, Selasa (12/9/2023).
Baca Juga: Benyamin Pastikan Pemkot Tangsel Tak Hapus Pegawai Honorer
1. Minta kepala daerah tetap keluarkan anggaran untuk tenaga honorer tahun 2024
Azwar mengatakan menanggapi arahan Presiden Joko “Jokowi” Widodo ini Kemenpan RB telah mengeluarkan surat edaran (SE) kepada kepala daerah untuk kembali mengalokasikan anggaran bagi tenaga honorer pada tahun 2024 nanti.
Kendati demikian, Azwar belum menjelaskan nasib 2,3 juta honorer ini akan seperti apa. Kemenpan RB, kata dia, sedang menyusun format untuk nasib pegawai non-ASN ini.
“Formatnya seperti apa, finalnya, kita sedang membahas RUU ASN yang insyaallah bulan depan bisa kita sahkan,” kata dia.
Baca Juga: Honorer Berdemo, Al Muktabar: Ada Sanksi Jika Layanan Terganggu
2. Bukan peluang pakai konsep penuh waktu atau paruh waktu
Editor’s picks
Azwar menyinggung salah satu format yang mungkin dapat digunakan, misalnya dengan menerapkan konsep penuh waktu dan/atau paruh waktu terhadap tenaga honorer ini.
“Tentu akan kita cek nanti, oleh karena itu ada usulan yang dibahas, ada konsep penuh waktu dan paruh waktu,” ucapnya.
“Misalnya, teman-teman di satpol pp kan dia nggak harus bekerja dari pagi sampai sore, jangan-jangan seminggu cukup 3 kali atau 4 kali. begitu juga teman-teman cleaning service,” kata dia lagi.
3. Skema penyelesaian honorer paling lambat 28 November
Sebelumnya, Azwar menjanjikan skema penyelesaian masalah tenaga honorer di 2023 ini akan selesai sebelum 28 November mendatang. Diketahui dalam Permen PAN RB, penghapusan tenaga honorer akan dilakukan juga pada 28 November.
"Mandatnya sebelum berakhir di deadline 28 November. Nanti kita akan buat skemanya," tuturnya.
Penghapusan tenaga honorer sebelumnya tertuang dalam Surat Menpan RB Nomor 185/M.SM.02.03/2022. Selain itu, aturan tenaga kerja di instansi pemerintah juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Dua beleid itu menjelaskan dengan tegas rencana penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah. Saat ini, ada 2,3 juta honorer yang tercatat bekerja di pemerintahan.
Baca Juga: Demo di Gedung DPR, Honorer Banten Minta Diangkat Jadi PNS