Nadiem Coret Pramuka dari Eskul Wajib, DPR: Itu Kebablasan

Pramuka berperan untuk pembentukan karakter siswa

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim, mencabut kegiatan pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menilai, langkah yang diambil Nadiem dengan mencabut kegiatan pramuka sebagai ekstrakurikuler kebablasan. Menurutnya, pramuka berperan penting dalam pembentukan karakter pelajar pancasila.

“Kebijakan penghapusan Pramuka sebagai eskul wajib bagi kami kebablasan. Pramuka selama ini telah terbukti memberikan dampak positif bagi upaya pembentukan sikap kemandirian, kebersamaan, cinta alam, kepemimpinan, hingga keorganisasian bagi peserta didik,” kata Huda dalam keterangannya, Senin (1/4/2024).

1. Tak semua siswa punya preferensi pilih ekstrakurikuler

Nadiem Coret Pramuka dari Eskul Wajib, DPR: Itu KebablasanPembinaan dan Penguatan Satuan Karya Rintisan Wirausaha Kwartir Daerah Gerakan Pramuka DIY, di Hotel Tara Yogyakarta, Kamis (25/1/2024).

Huda menilai, status kegiatan ekstrakurikuler yang termasuk dalam kegiatan sukarela bagi peserta didik, bisa jadi kebijakan terbaik. Namun, dia mengingat, tidak semua peserta didik maupun wali murid memiliki preferensi yang cukup, terutama dalam memilih kegiatan ekstrakurikuler sesuai dengan kebutuhan mereka.

Masalahnya, Wasekjen DPP PKB Itu mengatakan, tidak semua peserta didik di Indonesia itu ada di wilayah kota-kota besar yang memiliki informasi yang cukup untuk memahami kebutuhan pengembangan diri mereka.

“Bagaimana dengan peserta didik yang ada di pelosok nusantara. Bisa jadi mereka akan memilih tidak ikut eskul karena hanya bersifat sukarela,” ujarnya.

Baca Juga: PKS Minta Nadiem Tinjau Ulang Pencabutan Kegiatan Pramuka

2. Nilai Pramuka masih harus jadi kegiatan wajib

Nadiem Coret Pramuka dari Eskul Wajib, DPR: Itu KebablasanPembinaan dan Penguatan Satuan Karya Rintisan Wirausaha Kwartir Daerah Gerakan Pramuka DIY, di Hotel Tara Yogyakarta, Kamis (25/1/2024). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Huda menilai, klausul adanya kegiatan ekstrakurikuler bersifat wajib merupakan tindakan afirmasi. Dengan adanya kewajiban ini, maka penyelenggara sekolah, peserta didik, maupun tenaga pendidik mempunyai kewajiban menyelenggarakan.

Menuru dia, dipilihnya Pramuka sebagai eskul wajib tentu mempunyai alasan dan dasar hukum jelas. Pramuka secara historis telah terbukti sebagai kegiatan yang efektif dalam menanamkan rasa cinta tanah air, mengajarkan semangat kemandirian dan kebersamaan, sekaligus melatih kepemimpinan siswa dan organisasi.

Oleh karena itu, Huda menegaskan, saat ini Pramuka masih layak dijadikan ekstrakurikuler wajib di sekolah

“Negara juga mengakui arti penting Pramuka dengan melahirkan UU Nomor 12/2010 tentang Gerakan Pramuka,” ujar dia.

3. Keikutsertaan siswa hanya bersifat sukarela

Nadiem Coret Pramuka dari Eskul Wajib, DPR: Itu KebablasanUnsplash.com/Mochammad Hafidz

Terpisah, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo menyampaikan, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib.

Namun demikian, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan. Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela.

“UU 12/2010 menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela,” kata Anindito.

Anindito menjelaskan, pendidikan kepramukaan dalam sistem pendidikan nasional diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.

“Dengan seluruh pertimbangan tersebut, setiap peserta didik berhak ikut serta dalam Pendidikan Kepramukaan,” bebernya.

Baca Juga: Kemendikbud: Ekskul Pramuka Tak Dihapus, Keikutsertaan Siswa Sukarela

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya