Organisasi Sayap PDIP Laporkan Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya

Ada tiga laporan terhadap Rocky Gerung di Polda Metro

Jakarta, IDN Times - Pengamat politik Rocky Gerung kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan melakukan penghinaan kepada Presiden Joko “Jokowi” Widodo. Terbaru, ia dilaporkan oleh organisasi sayap PDIP, yaitu Relawan Demokrasi Perjuangan (Repdem).

Laporan Polisi (LP) tersebut sudah terdaftar dengan nomor LP/B/4504/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 2 Agustus 2023. Rocky dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45A (2) Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 14 (1), (2) dan/atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ketua Dewan Pimpinan Nasional Repdem, Irfan Fahmi menjelaskan perbuatan Rocky Gerung dalam suatu orasinya telah menghina Presiden Jokowi.

“Perbuatannya mengucapkan kata-kata dalam suatu orasi, dalam suatu tempat dengan ucapan bahwa Jokowi itu bajingan yang tolol dan juga ada sebutan lain bajingan yang pengecut," kata Irfan di Polda Metro Jaya, Rabu (2/8/2023).

Berbeda dengan dua laporan sebelumnya, organisasi sayap PDIP itu hanya melaporkan Rocky Gerung. Sementara Refly Harun tidak turut dilaporkan.

“Kalau nanti dalam proses penyidikan ternyata itu melalui sarana akun Channel-nya RH (Refly Harun), ya itu merupakan konsekuensi hukum yang harus diterima. Karena sebagian saya pantau, teman-teman yang lain melaporkan RH (Refly Harun). Tapi kami fokus pada Rocky Gerung," tutur dia.

Baca Juga: Jokowi Dihina Rocky Gerung, Mahfud MD: Presiden Tak Mau Lapor

1. Total ada tiga laporan terhadap Rocky Gerung di Polda Metro

Organisasi Sayap PDIP Laporkan Rocky Gerung ke Polda Metro JayaRocky Gerung (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Dalam kasus dugaan penghinaan yang diduga dilakukan Rocky Gerung, setidaknya ada total tiga laporan yang diterima Polda Metro Jaya.

Pertama, laporan diterima dari Relawan Indonesia Bersatu (RIB) yang juga melaporkan Refly Harun sebagai terlapornya. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 31 Juli 2023.

Sedangkan untuk laporan lainnya dilayangkan oleh politisi PDIP Ferdinand Hutahaean, yang mewakili sebagai individu. Laporan dilayangkan pada Selasa 1 Agustus 2023 sekitar pukul 10.00 WIB.

Ferdinand Hutahean didampingi tiga orang saksi lainnya melaporkan hal yang sama ke SPKT Polda Metro Jaya. Laporan polisi itu sudah terdaftar dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertangtal 1 Agustus 2023.

“Sekira jam 10.00 WIB telah datang seorang atas nama pelapor FH didampingi 3 saksi lainnya melaporkan hal yang sama ke SPKT Polda Metro Jaya dan telah dibuatkan laporannya,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Baca Juga: Soal Penghinaan dari Rocky Gerung, Jokowi Diminta Lapor Sendiri  

2. Polisi mulai selidiki laporan terhadap Rocky Gerung

Organisasi Sayap PDIP Laporkan Rocky Gerung ke Polda Metro JayaRocky Gerung hadiri demo Tolak Perppu Ciptaker di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Ade menjelaskan pihak Reskrimsus Polda Metro Jaya mulai menyelidiki dua laporan dugaan tindak pidana dengan Rocky Gerung sebagai terlapor. 

“Mulai dari melakukan klarifikasi kepada para pelapor, para saksi, koordinasi efektif dengan para ahli,” kata dia.

3. Rocky Gerung juga dilaporkan di Bareskrim

Organisasi Sayap PDIP Laporkan Rocky Gerung ke Polda Metro JayaRocky Gerung hadiri demo Tolak Perppu Ciptaker di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDI Perjuangan resmi melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri, terkait dugaan ujaran kebencian berbasis SARA terhadap Presiden Jokowi. Laporan yang dilayangkan oleh Tim BBHAR PDIP itu diterima dan terdaftar dengan nomor LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 2 Agustus 2023.

"Maksud kedatangan kami ke Bareskrim Mabes Polri untuk membuat laporan polisi atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh saudara Rocky Gerung," ujar anggota Tim Hukum BBHAR DPP PDIP, Johannes L. Tobing.

Johannes mengatakan, pelaporan tersebut sengaja dilakukan buntut pernyataan Rocky sebelumnya terkait Presiden Jokowi. Ia menilai, pernyataan Rocky masuk dalam kategori ujaran kebencian, fitnah hingga penyebaran berita bohong atau hoaks.

Ia menjelaskan, salah satu pernyataan Rocky yang dinilai sebagai ujaran kebencian ialah soal upaya Presiden Jokowi untuk menunda Pemilu 2024, serta tidak mendukung kaum buruh.

Selanjutnya, terkait pernyataan Rocky yang menyebut adanya hasutan untuk melakukan gerakan masyarakat atau people power mulai 10 Agustus 2023, jika Pemilu 2024 terhalang oleh ambisi Presiden.

Selain itu, terkait pernyataan Rocky yang menyebut bahwa Presiden Jokowi berangkat ke China untuk menawarkan Ibu Kota Negara (IKN) guna mempertahankan legasinya.

“Dari semua narasi, dari semua percakapan yang kita temukan bahwa Rocky Gerung ada fitnah di situ ada berita bohongnya dia di situ," tuturnya.

Baca Juga: PDIP Laporkan Rocky Gerung soal Dugaan Ujaran Kebencian ke Jokowi

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya