Panji Gumilang Tersangka, Pemerintah Jamin Hak Santri Ponpes Al Zaytun

Kemenag akan lakukan pembinaan

Jakarta, IDN Times - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan penistaan agama.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Warsito menyampaikan, proses belajar mengajar di Ponpes Al-Zaytun akan tetap berjalan seperti biasanya.

Menurut Warsito, Kementerian Agama (Kemenag), Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Bareskrim Polri akan melakukan pembinaan terhadap Ponpes Al Zaytun. Pemerintah akan berupaya melakukan pemulihan proses belajar mengajar di pesantren tersebut.

Upaya itu dilakukan melalui pembinaan kurikulum agar sejalan dengan Pancasila dan NKRI sebagaimana yang telah menjadi kewajiban masyarakat Indonesia.

“Tidak, santri tidak boleh ada yang berhenti dari pesantren karena persoalan ini. Maka kemudian penekanan kita adalah upaya pembinaan dan pendampingan kepada lembaga pendidikan di bawah Yayasan Al-Zaytun,” kata Warsito, dalam keterangannya, dikutip Minggu (6/8/2023).

1. Pemerintah imbau supaya santri tidak panik

Panji Gumilang Tersangka, Pemerintah Jamin Hak Santri Ponpes Al ZaytunPondok Pesantren Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu. (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Pada kesempatan terpisah, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan, Kemenag telah diberikan wewenang untuk melakukan asesmen terhadap penyelenggaraan pendidikan dan tenaga pendidik pada Pondok Pesantren Al-Zaytun.

Mahfud juga meminta Bareskrim Polri untuk mempercepat proses pidana umum atau pidana khusus di luar kasus penodaan agama seperti yang saat ini sedang berlangsung.

“Warga pesantren jangan panik. Hak-haknya tetap akan diberikan dan dilindungi oleh konstitusi,” ujar Mahfud.

Baca Juga: Eks Pimpinan KPAI Kecam Penggeledahan Al Zaytun Bawa Polisi Bersenjata

2. Panji Gumilang resmi ditetapkan tersangka penistaan agama

Panji Gumilang Tersangka, Pemerintah Jamin Hak Santri Ponpes Al ZaytunPemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang saat wawancara khusus dengan IDN Times pada Senin (10/7/2023). (IDN Times/Fauzan)

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang, sebagai tersangka penistaan agama. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Panji, pada Selasa (1/8/2023) sejak pukul 15.00 hingga 19.30 WIB

“Hasil dalam gelar perkara semua menyatakan sepakat menaikan saudara PG menjadi tersengka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani.

Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156a tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

3. Ajukan penangguhan penahanan

Panji Gumilang Tersangka, Pemerintah Jamin Hak Santri Ponpes Al ZaytunPimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Sementara itu, Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi, mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan atas penetapan tersangka tersebut.

"Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, sampai saat ini secara tertulis belum ada jawaban," kata Hendra.

Hendra menyebutkan, alasan pengajuan penangguhan penahanan itu dilakukan lantaran kondisi kesehatan Panji yang mengalami patah tulang di bagian lengan.

"Karena beliau itu kemarin kita dapat rekap medisnya berkait dengan patah tulang, ya, tangan kiri itu masih dalam proses penyembuhan, recovery, dan beliau ada lagi histori-histori sakit yang lainnya," sebutnya.

Selain itu, Hendra juga menjelaskan, pihaknya membuka peluang untuk mengajukan praperadilan tentang kasus yang menimpa kliennya itu.

"Ya kalau itu memang kami perlukan, nanti akan kami tempuh. Kami sudah diskusikan tentang segala hal yang terjadi kemarin dan hari ini," ujarnya.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tolak Penangguhan Penahanan Panji Gumilang

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya