PDIP Ingatkan Prabowo soal Pemborosan Anggaran Jika Tambah Menteri

Harus merevisi UU 39 Tahun 2008

Intinya Sih...

  • Wakil Ketua Komisi II DPR RI menyatakan penambahan kursi menteri harus memiliki dasar yang kuat sesuai UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
  • Jika Prabowo Subianto ingin menambah jumlah kementerian, maka harus merevisi UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, menanggapi wacana penambahan jumlah pos kementerian di kabinet pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Junimart mengingatkan agar penambahan jumlah kursi menteri di kabinet Prabowo-Gibran harus memiliki dasar yang kuat.

Dia menjelaskan, UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara mengatur mengenai jumlah bidang Kementerian. Junimart menjelaskan, dalam Pasal 12, 13 dan 14 disebutkan paling banyak jumlah kursi di kabinet adalah 34 kementerian, dengan rincian 4 menteri koordinator dan 30 menteri bidang.

“Rencana adanya “penambahan” kursi kabinet Prabowo-Gibran tentu harus ada dasar,” kata Junimart kepada IDN Times saat dihubungi, Jumat (10/5/2024).

Baca Juga: Ada 34 Kementerian dalam Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf, Ini Rinciannya

1. Jumlah kementerian ditambah bukan karena kepentingan politik

PDIP Ingatkan Prabowo soal Pemborosan Anggaran Jika Tambah MenteriPrabowo dan Gibran usai ditetapkan sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024 di KPU pada Rabu (24/4/2024). (IDN Times/Fauzan)

Anggota DPR RI Fraksi PDIP itu juga mengingatkan agar rencana penambahan jumlah kementerian dilakukan untuk kepentingan percepatan kerja-kerja pemerintah untuk kebutuhan rakyat.

Dia meminta agar penambahan kursi menteri itu bukan karena motif politik dalam rangka bagi-bagi kekuasaan, sehingga berujung pada pemborosan anggaran.

“Bukan karena kepentingan politik atau bagi-bagi kekuasaan yang berdampak kepada pemborosan anggaran,” ujar dia.

Terakhir, dia menyampaikan, kalau Prabowo Subianto sebagai presiden terpilih mau menambah jumlah kementerian, maka harus merevisi UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

“Penambahan kementerian untuk mengubah nomenklatur kementerian harus merevisi UU 39/2008,” ujar dia.

Baca Juga: Sama-Sama Jalani Kebijakan Pemerintah, Ini Beda Kementerian dan Badan

2. Gerindra bantah Prabowo mau bagi-bagi kekuasaan

PDIP Ingatkan Prabowo soal Pemborosan Anggaran Jika Tambah MenteriWaketum Partai Gerindra Habiburrahman sebut Prabowo mau rangkul PPP dan PKS. (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara itu, Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Gerindra Habiburokhman menilai, jika Prabowo menambah jumlah nomenklatur kementerian di pemerintahan mendatang merupakan sesuatu yang baik. 

Pada era pemerintahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan Ma'ruf Amin, jumlah kementerian/lembaga mencapai 34. 

"Kalau memang ingin melibatkan banyak orang, menurut saya juga gak ada masalah. Justru semakin banyak (menteri), semakin bagus. Itu dalam pandangan saya pribadi," ujar dia.

Habiburokhman membantah bahwa rencana penambahan jumlah pos kementerian itu, karena Prabowo ingin mengakomodasi kepentingan partai politik yang sudah mendukungnya pada Pilpres 2024 lalu.

"Ya, itulah kesalahan cara berpikir, tapi gak apa-apa jadi masukan bagi kami," kata dia.

Ia pun menyerahkan sepenuhnya pembentukan kementerian di kabinet yang akan datang kepada Prabowo sebagai presiden terpilih. Sebab, itu merupakan hak prerogatifnya. 

"Kewenangan membentuk kabinet, formasi berapa, jumlah berapa itu secara substansi ada di Pak Prabowo sebagai Presiden Terpilih,” ujar dia.

“Apakah besar efektif, tidak efektif, dan lain sebagainya kan tentu pertimbangan beliau. Karena yang akan terima rapor dari rakyat beliau. Kita serahkan kepada beliau," imbuh dia lagi.

3. Kabinet Prabowo dinilai bersifat akomodatif

PDIP Ingatkan Prabowo soal Pemborosan Anggaran Jika Tambah MenteriDirektur eksekutif Poltracking Indonesia, Hanta Yuda. (Dokumentasi Istimewa)

Direktur Eksekutif Lembaga Survei Poltracking Indonesia, Hanta Yuda, menduga kabinet yang bakal dibentuk oleh Prabowo merupakan cerminan rekonsiliasi, akomodasi, dan campur sari. Meski begitu, Hanta tidak sepakat bila semua parpol harus bergabung ke dalam pemerintahan Prabowo.

"Kenapa saya katakan akomodasi, karena kemungkinan kepentingan untuk mengakomodir kepentingan partai sangat kental sekali. Itu kelihatan dari pidato Pak Prabowo," ujarnya.

Sementara, Sekjen Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), Bayu Dwi Anggono, merekomendasikan supaya ada revisi Undang-Undang Kementerian Negara untuk menata pembentukan kabinet pemerintahan yang akan datang.

"Terdapat kebutuhan hukum untuk melakukan perubahan atas UU Kementerian Negara dalam rangka penataan pembentukan kabinet presidensial yang konstitusional," ujar dia.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya