Pemilik Wine Berlogo Halal Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Kandungan alkohol red wine ini capai 8,8 persen

Jakarta, IDN Times - Seorang konsumen bernama Muhamad Adinurkiat merasa tertipu dengan label halal pada produk red wine dengan merk Nabidz.

Didampingi kuasa hukumnya, Sumadi Atmadja, Muhamad Adinurkiat melaporkan peristiwa ini ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor: LP/B/4975/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 23 Agustus 2023.

“Hari ini saya mendampingi klien saya untuk melaporkan inisialnya BY, selaku pembuat dan penjual juga dari wine halal yang bermerek Nabidz ya, jadi dia mengeklaim ini wine halal," kata Sumadi Atmadja, Rabu (23/8/2023) malam.

Baca Juga: 5 Perbedaan Pengolahan Wine Vegan dan Wine Biasa, Beda Rasa Gak ya?

1. Membeli red wine Nabidz via online

Pemilik Wine Berlogo Halal Dilaporkan ke Polda Metro Jayailustrasi wine (pixabay.com/Aline Ponce)

Sumadi menjelaskan, kliennya membeli produk tersebut sebanyak 12 botol melalui marketplace dengan harga mencapai Rp250 ribu per botol.

Dia mengatakan, sebelum membeli, kliennya sempat memastikan kehahalan produk tersebut.

"Kami menanyakan 'bro ini gimana? winenya halal gak?' dia sempat berkali kali meyakinkan klien kami bilang 'tenang bro halal, aman'," ucapnya.

Baca Juga: 2 Pegawai Perhutani Ngawi Ditangkap Polda Metro Jaya, Punya Senpi?

2. Kandungan alkohol capai 8,8 persen

Pemilik Wine Berlogo Halal Dilaporkan ke Polda Metro JayaIlustrasi wine (unsplash.com/Kelsey Knight)

Sumadi mengatakan, karena kliennya merasa produk wine yang dibeli halal, sebab sempat terdaftar sebagai produk halal di Kementerian Agama.

Belakangan Kemenag telah mencabut sertifikat halal produk tersebut. Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa red wine dengan merek Nabidz.

"Jadi klien kami menemukan di halal corner dia melakukan tes lab dan hasilnya itu 8,8 persen (kandungan alkohol). dan itu jelas bukan barang halal ya, itu jelas wine itu haram," ujar dia.

Baca Juga: Polda Metro Bongkar Peredaran Obat Daftar G yang Libatkan Oknum Nakes

3. Barang haram dibilang halal

Pemilik Wine Berlogo Halal Dilaporkan ke Polda Metro Jayailustrasi minum red wine (pexels.com/Elina Sazonova)

Sementara itu, Muhamad Adinurkiat menilai, produk red wine dengan merek Nabidz telah membohongi publik.

"Kenapa barang haram dibilang halal. itu keluhan terbesar. ini kan masalah umat," ucap dia.

"Jadi kenapa klien kita ini mau beli jadi di Facebook-nya klaim halal, terus di status WhatsApp-nya, ditanya berkali kali, diyakinkan berkali-kali ini juga ini halal ini halal," Sumadi menimpali.

Dalam laporan ini, terlapor dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Pasal 28 (1) dan atau Pasal 45A Ayat (1) dan atau Pasal 8 Ayat 1 Jo Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 56 Jo Pasal 25 huruf B Undang-Undang No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya